Penyelesaian Tindak Pidana Asusila Kepala Desa Melalui Restorative Justice Oleh Badan Musyawarah Adat Ditinjau Dari Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Kabupaten Rejang Lebong)

Mulyani, Honesty Etika and Yusefri, Yusefri and Aulia, Sidiq (2026) Penyelesaian Tindak Pidana Asusila Kepala Desa Melalui Restorative Justice Oleh Badan Musyawarah Adat Ditinjau Dari Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Kabupaten Rejang Lebong). Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
SKRIPSI HONESTY ETIKA MULYANI (1).pdf

Download (3MB)

Abstract

Tindak pidana asusila merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap norma hukum, moral, agama, dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berdampak pada rusaknya tatanan sosial serta kepercayaan publik, terlebih apabila pelaku merupakan pejabat publik seperti kepala desa. Dalam praktik di tingkat desa, penyelesaian tindak pidana asusila kerap dilakukan melalui mekanisme adat dengan pendekatan restorative justice yang melibatkan Badan Musyawarah Adat (BMA). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian tindak pidana asusila kepala desa melalui Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong, menelaah kesesuaiannya secara yuridis dengan hukum positif Indonesia, serta menganalisisnya dari perspektif siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosionormatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder, termasuk peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Penelitian ini mengambil studi kasus di Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana asusila melalui mekanisme restorative justice oleh Badan Musyawarah Adat belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual wajib diproses melalui sistem peradilan pidana formal. Penyelesaian secara adat berpotensi mengesampingkan hak-hak korban serta tidak memberikan kepastian hukum dan efek jera yang memadai. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kepala desa sebagai pemimpin (uli al-amri) memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk menegakkan keadilan, menjaga martabat jabatan, serta mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian tindak pidana asusila melalui mekanisme adat hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak meniadakan proses hukum formal dan tetap mengutamakan perlindungan serta keadilan bagi korban. Kata Kunci: Tindak Pidana Asusila, Restorative Justice, Kepala Desa, Badan Musyawarah Adat, Siyasah Dusturiyah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Mulyani, Honesty Etikahonestyetika@iaincurup,.co.id
Yusefri, Yusefriyusefriys@gmail.com
Aulia, Sidiqsidiqaulia@iain.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: akun9 akun 9 akun9
Date Deposited: 10 Jul 2026 08:25
Last Modified: 10 Jul 2026 08:25
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/9976

Actions (login required)

View Item View Item