Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Disiplin Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah

Ahmad Akbar, Jaka and Edyar, Busman and Albuhari, Albuhari (2026) Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Disiplin Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah. Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
SKRIPSI JHAKA revisi sidang-1111.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai instrumen hukum yang mengatur tata tertib dan kewajiban PNS.Penerapan peraturan ini menjadi sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitas birokrasi, PNS dituntut untuk menjalankan tugas dengan integritas, akuntabilitas, dan kedisiplinan tinggi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pelanggaran Disiplin Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Peraturan ini belum berjalan secara maksimal karena ada beberapa kendala seperti faktor kedekatan personal atau hubungan keluarga yang menjadi pertimbangan pemberian sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pelanggaran Disiplin Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah (hukum ketatanegaraan/sains politik Islam), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilihat sebagai instrumen administratif negara yang berfungsi untuk mewujudkan prinsip al-'adalah (keadilan) dan al-maslahah (kepentingan umum) dalam penyelenggaraan pemerintahan. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari sistem al-hisbah (pengawasan dan penegakan etika publik) yang dalam tradisi Islam bertujuan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu suatu pendekatan penelitian hukum yang mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat . Penelitian empiris menelaah penerapannya di lapangan, termasuk bagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 dijalankan oleh pihak terkait di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam konteks ini, penelitian bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan peraturan tersebut dalam menyikapi pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kasus-kasus nyata yang terjadi pada tahun 2025. dengan sifat penelitian deskriftif kualitatif sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder yang langsung didapatkan dari informan dalam pengumpulan data sendiri menggunakan metode observasi penelitian, wawancara, dokumentasi data dianalisis secara kualitatif deskriftif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang- orang yang diamati dan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan fiqh. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama bahwa Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pelanggaran Disiplin Oleh PNS Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu belum terlaksana secaa maksimal karena masih ada beberapa kendala seperti hubungan keluarga yang menjadi x pertimbangan sanksi. Kedua dalam perspektif siyasah dusturiyah pelanggaran ini secara spesifik, PP ini dapat diposisikan sebagai bentuk ta'zir siyasi (sanksi yang ditetapkan penguasa untuk kepentingan pengaturan) dalam sistem ketatanegaraan. Siyasah Dusturiyah melihatnya sebagai penjabaran kontemporer dari institusi alhisbah, yaitu fungsi pengawasan untuk mencegah pelanggaran dan menyelesaikan penyimpangan di sektor publik. Klasifikasi pelanggaran (ringan, sedang, berat) serta hierarki sanksinya mencerminkan prinsip proporsionalitas (tanasub) dalam Islam, di mana hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan. Namun, perspektif ini juga menekankan bahwa penegakannya harus berlandaskan pada bukti yang jelas (bayyinah) dan proses yang adil, mengedepankan prinsip al-sam'u wa al-tha'ah (mendengar dan taat) yang bersifat timbal balik—bukan hanya ketaatan aparatur secara buta, tetapi juga kewajiban negara untuk memperlakukan mereka secara adil. Faktor yag menjadi kendala dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Kabupaten Rejang Lebong adalah kedekatan atau adanya hubungan keluarga antara para pejabat pemerintah sehingga pemberian sanksi kurang maksimal karena adanya sikap tidak professional dengan alasan menjaga hubungan keluarga

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Ahmad Akbar, Jakaahmadakbar@iaincurup.ac.id
Edyar, Busmanbusmanedyar@gmail.com
Albuhari, Albuharisoga@students.iaincurup.ac.id
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HM Sociology
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: akun2 akun2
Date Deposited: 02 Apr 2026 08:34
Last Modified: 02 Apr 2026 08:34
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/9788

Actions (login required)

View Item View Item