Perkawinan Bleket dan Implikasinya Terhadap Pembagian Harta Warisan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Masyarakat Adat Topos Kabupaten Lebong)

ZERLY, zerly and Bin Ridwan, Rifanto and Hamengkubuwono, Hamengkubuwono (2024) Perkawinan Bleket dan Implikasinya Terhadap Pembagian Harta Warisan Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Masyarakat Adat Topos Kabupaten Lebong). Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
ZERLY .pdf

Download (1MB)

Abstract

Dari proses pernikahan, perkawinan bleket sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perkawinan yang umum dikenal. Yang menjadi perbedaan adalah ketika si laki-laki membayar uang jujur atau membayar leket kepada pihak si perempuan memang tidak ditentukan besar jumlahnya. Namun dalam kawin bleket ini uang jujur atau leketnya besar dan banyak lagi cakkercik (tambahan selain uang). Karena besarnya jumlah uang jujur atau leket itulah yang membuat seolah-olah pihak orang tua si perempuan menjual anaknya kepada pihak si laki-laki. Tujuan penelitian merupakan gambaran tentang arah dalam melakukan penelitian. Tujuan penelitian harus mengacu kepada masalah-masalah yang telah dirumuskan sebelumnya. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah a). Untuk mengetahui sistem Perkawinan Bleket bagi masyarakat adat suku Rejang di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, b). Untuk mengetahui sistem pembagian harta warisan dari perkawinan bleket bagi masyarakat ada Rejang di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong dan c). Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap sistem pembagian harta warisan masyarakat adat Rejang akibat perkawinan Bleket di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong. Dalam penelitian yang dilakukan penulis ini terdiri dari dua sumber yaitu; sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini ditulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan yang terletak di kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Hasil penelitian ini yaitu Dalam perkawinan bleket adat Rejang yang di lakukan dengan sistem perkawinan secara murni, maksudnya adalah Putusnya silaturahmi antara kedua keluarga, terhadap istri, lepas dari hak dan tanggung jawab keluarganya semula serta masuk kedalam hak dan tanggung jawab keluarga si suami, terhadap anak, anak-anak masuk garis keturunan ayahnya, anak-anak masuk clan ayah dan anak mewarisi dari keluarga ayahnya, terhadap harta timbul harta bersama. dan dapat mengunakan sistem asen putus dan asen coa putus (tidak putus) ketika bermusyawarah. Dalam sistem perkawinan bleket adat Rejang di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong, apabila pekawinan bleket tersebut masih dilakukan secara murni maka bertentangan dengan hukum Islam dan tidak sesuai dengan syar‟i maka harus di tinggalkan, lain halnya apabila perkawinan bleket dilakukan secara tidak murni boleh untuk dilakukan. Walaupun Akibat dari perkawinan bleket tersebut tidak sesuai dengan hukum syar‟i, namun dalam prosesi pelaksanaan perkawinannya bisa dijadikan sebagai ketetapan hukum. Kata Kunci : Perkawinan, Bleket, Adat Rejang, Warisan.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmail
ZERLY, zerlyzerly08@gmail.com
Bin Ridwan, Rifantogabung@gmail.com
Hamengkubuwono, Hamengkubuwonohamengku7@gmail.com
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
J Political Science > JX International law
K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pasca_Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: akun9 akun9
Date Deposited: 24 Jul 2024 08:11
Last Modified: 24 Jul 2024 08:11
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/6981

Actions (login required)

View Item View Item