Strategi Komunikasi Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Mensosialisasikan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Larangan Pesta Malam Di Kabupaten Kepahiang

Sugianto, Wahyu Farhan and Yansah, Savri and Kanggoro, Dete (2024) Strategi Komunikasi Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Mensosialisasikan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Larangan Pesta Malam Di Kabupaten Kepahiang. Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
FULL TEXT.pdf - Accepted Version

Download (4MB)

Abstract

Tempat pesta malam seringkali menimbulkan efek negatif terhadap banyak masalah sosial seperti kriminalitas. Salah satu kasus yang menjadi pelanggaran Perda yaitu adanya masyarakat yang melakukan pesta di malam hari. pada tahun 2018 ke bawah memang sering terjadinya hal-hal negatif di pesta malam, hampir setiap tahun sering terjadinya hal negatif seperti minuman keras, mabuk-mabukan, dan sebagainya. Dengan hal inilah Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk dalam upaya untuk menciptakan stabilitas nasional yang akan menjamin pelaksanaan pemerintahan dan penyelenggaraan keamanan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Strategi Komunikasi Organisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mensosialisasikan peraturan daerah No 1 Tahun 2019 tentang larangan pesta malam, serta apa saja kendala-kendala yang dihadapinya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi yang diambil pada penelitian ini adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang. Data primer diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi kepada pihak Satuan polisi pamong praja dan masyarakat. Data sekunder diperoleh dari berbagai jenis informasi yang terkait dengan sosialisasi Satuan polisi pamong praja dalam bentuk artikel, berita dan arsip. Hasil temuan, peneliti menemukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja, sudah melaksanakan sosialisasi secara resmi pada tahun 2021, dengan cara pertemuan langsung di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten kepahiang. dan kendala yang dialami Satpol PP dalam mensosialisasikan perda tentang larangan pesta malam adalah keterbatasan sumber daya, seperti faktor anggaran kurang mendukung, terbatasnya anggota PPNS, dan sarana prasarana yang kurang mendukung, serta ada beberapa masyarakat yang masih tidak patuh dan tetap melanggar aturan perda.1.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pesta malam. Pada tahun 2021, mereka melakukan sosialisasi secara formal di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda larangan pesta malam ini. 2. Salah satu kendala utama adalah faktor anggaran yang masih kurang memadai. Kata Kunci: Strategi, Satuan Polisi Pamong Praja, Sosialisisasi, Peraturan Daerah, Larangan Pesta Malam

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Sugianto, Wahyu Farhanwahyufarhan.mhs@iaincurup.ac.id
Yansah, Savrisavriyansyah@iaincurup.ac.id
Kanggoro, Detedete@iaincurup.ac.id
Subjects: H Social Sciences > HE Transportation and Communications
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Komunikasi Penyiaran Islam
Depositing User: akun5
Date Deposited: 18 Jul 2024 03:22
Last Modified: 18 Jul 2024 03:22
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/6727

Actions (login required)

View Item View Item