Pelaksanaan Nafkah Anak Oleh Pegawai Negeri Sipil Yang Bercerai Di Tinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi perkara Nomor. 37/Pdt.G/2018 di Pengadilan Agama Curup)

Mulyadi, Anggi (2019) Pelaksanaan Nafkah Anak Oleh Pegawai Negeri Sipil Yang Bercerai Di Tinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi perkara Nomor. 37/Pdt.G/2018 di Pengadilan Agama Curup). Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
PELAKSANAAN NAFKAH ANAK OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERCERAI DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan menerima tuntutan nafkah anak namun tidak menerima sepenuhnya yang telah di tuntut oleh tergugat rekonvensi dan termohon konvensi. Pertimbangan berdasarkan pada ketentuan angka 14 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. Ruang lingkup penelitian ini terbatas pada penyelesaian kasus nafkah anak berdasarkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor : 37 / Pdt.G / 2018 / Pengadilan Agama Curup. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan atau dasar Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut yang menggunakan pada ketentuan angka 14 Surat Edaran Mahkama Agung RI Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data langsung dari Majelis Hakim menggunakan metode pendekatan kualitatif, menggunakan data primer dan data sekunder, obserpasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan Induktif yaitu cara berpikir yang bertitik tolak dari kenyataan-kenyataan khusus berupa fakta-fakta menuju kepada suatu kesimpulan yang sifatnya umum dan Deduktif yaitu cara berpikir yang bertitik tolak dari kebenaran-kebenaran yang sifatnya umum menuju kearah yang sifatnya khusus. Hasil penelitian menunjukan bahwa nafkah anak di tinjau dari hukum positif dan hukum islam adalah Majelis Hakim berlandaskan kepada Ketentuan angka 14 Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. Terhadap nafkah anak dalam perkara Nomor :37/Pdt.G/2018/PA.Crp. Majelis Hakim bersandar kepada (volledigeenbindendebewijskracht) sesuai Pasal 285 R.Bg. Majelis Hakim juga bersandar kepada ketentuan Pasal 105 huruf c dan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam. Hal ini tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim dikarenakan disesuaikan dengan kebutuhan anak dan kemampuan ayah. Dalam hukum Islam nafkah anak adalah kewajiban yang harus ditunaikan ayah bahkan saat berada dalam kemiskinan, kewajiban itu mengikat seorang ayah termasuk ketika tanggungjawab nafkah dilalaikan. Apabila itu terjadi maka itu xi akan menjadi hutang bagi ayah dan apabila nafkah itu telah dipenuhi oleh ibu maka ayah wajib untuk mengganti nafkah yang telah dipenuhi tersebut. Nafkah anak adalah bersifat kasuistis yang apabila nafkah tersebut sengaja dilalaikan padahal ternyata ia mampu, maka nafkah anak wajib dituntut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Mulyadi, AnggiUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerElkhairati, ElkhairatiUNSPECIFIED
ReviewerRidwan, Rifanto BinUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Nafkah Anak; Perceraian
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 4 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2019 13:46
Last Modified: 29 Oct 2019 13:46
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/555

Actions (login required)

View Item View Item