Kedudukan Saksi Perkawinan dalam Perspektif Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Adat Rejang

Zainudin, Zainudin and Edyar, Busman and Fakhruddin, Fakhruddin (2022) Kedudukan Saksi Perkawinan dalam Perspektif Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Adat Rejang. Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
Fulltext.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Saksi yaitu orang yang mempertanggungjawabkan kesaksiannya dan mengemukakannya karena dia menyaksikan sesuatu (peristiwa) yang lain tidak menyaksikannya. Saksi Dalam Pernikahan merupakan salah satu bagian yang terpenting yang harus ada dan hadir dalam acara prosesi pernikahan. Yang mana saksi adalah orang-orang yang melihat secara langsung dalam pelaksanaan pernikahan. Tujuan Penelitian adalah: (a) Untuk mengetahui Kedudukan Saksi Perkawinan Dalam Perspektif Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Adat Rejang; (b) Untuk mengetahui Syarat saksi dalam proses ijab qobul dalam Perkawinan Perspektif Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Adat Rejang; (c) Untuk mengetahui Tugas dan fungsi Saksi Perkawinan Dalam Perspektif Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Adat Rejang. Jenis penelitian ini adalah gabungan antara penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan pendekatan kualitatif, Metode yang dipergunakan adalah menggunakan pendekatan kualitatif (kualitatif research) dengan metode secara langsung kelapangan dengan responden, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sumber data sekunder. Teknik Penugumpulan data adalah dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (a) Kedudukan saksi dalam perkawinan adalah pelaksanaan prosesi perkawinan harus diadakan oleh saksisaksi dan saksi pada saat pernikahan tidaklah semata-mata hanya menyaksikan tetapi mengetahui dari sisi asal usul, wali nasab, wali hakim dan sampai pengucapan ijab kabul, saksi harus mengetahi hal-hal tersebut sehingga dari segi agama dan segi tata tertib administrasi dapat di pertanggungjawabkan, dalam hal pernikahan saksi adalah sangat penting kedudukannya dalam pelaksaannya. (b) saksi yang ditunjuk adalah benar-benar cukup umur serta saksi adalah laki-laki bukan saksi didatangkan dari perempuan. (c) Wali nikah haruslah yang ada hubungan darah atau hubungan nasab dari seorang mempelai wanita seperti bapak kandung, saudara laki-laki kandung atau adik laki-laki kandung dari pihak mempelai wanita yang dapat menikahkan kedua mempelai, apabila saksi tidak mengetahui hal tersebuut ternyata yang menjadi wali nikah adalah bukan dari nasab, maka dapat dibatalkan pernikahan kedua mempelai kalau tidak ada hubungan nasab, maka pernikahan tidak sah, kecuali pihak kedua mempelai memberi kuasa nikah kepada wali hakim untuk menikahkan mereka.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmail
Zainudin, Zainudinadvzainudinsh@gmail.com
Edyar, Busmanbusmanedyar@gmail.com
Fakhruddin, Fakhruddinfakhruddin@iaincurup.ac
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pasca_Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: akun1 akun1
Date Deposited: 10 Mar 2023 03:27
Last Modified: 10 Mar 2023 03:27
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/3113

Actions (login required)

View Item View Item