Supriadi, Anri
(2019)
Pelaksanaan Perma No 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Agama Curup.
Sarjana thesis, IAIN Curup.
|
Text
PELAKSANAAN PERMA NO 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN H.pdf
Download (5MB)
|
Abstract
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni mengenai pelaksanaan PERMA No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dikarenakan belum terlaksananya PERMA ini secara keseluruhan. Misalnya, masih ada hakim dalam pelaksanaan beracara belum sesuai dengan pedoman yang ada dalam PERMA No.3 tahun 2017 dan kenyataanya masih saja ada hakim yang mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan menggunakan vokal yang tinggi terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum yang mana dapat melemahkan mental perempuan dipersidangan. Sehingga peneliti tertarik untuk mengkaji permasalahan ini dengan judul (Pelaksanaan PERMA No.3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Agama Curup). Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PERMA No.3 tahun 2017 Di Pengadilan Agama Curup, serta apa saja faktor-faktor yang menghambat dalam pelaskanaanya, dan mengetahui bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Curup terhadap pemberlakuan PERMA No.3 tahun 2017, dan untuk mengetahui bagaimana pendapat pihak yang berpakara terhadap lahirnya PERMA No.3 tahun 2017 di Pengadilan Agama Curup.
Penelitian ini menggunakan metode lapangan (Field Research) dan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research),sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi yaitu kumpulan data dengan menggunakan pengamatan langsung terhadap suatu objek, wawancara yaitu mengumpulkan data dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan kepada sumber data, dokumentasi yaitu adalah kumpulan data mengenai hal-hal yang berupa catatan, buku, agenda dan sebagainya. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan data yang telah didapat dari hasil penelitian nantinya akan diuraikan dan akan ditarik kesimpulan secara deduktif, yakni menarik kesimpulan dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum ke khusus.
Dari hasil pengolahan data dan analisis data yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan PERMA No.3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Agama Curup sudah terlaksana namun belum secara keseluruhan, karena masih ada hakim yang belum menjalankan secara penuh dari apa yang terkandung di dalam PERMA ini, karena secara garis besar PERMA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dipersidangan.
Actions (login required)
|
View Item |