Konsistensi Pemanfaatan Tanah Wakaf di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Budi, M. Aditia Warman and Yusefri, Yusefri and Hamengkubuwono, Hamengkubuwono (2020) Konsistensi Pemanfaatan Tanah Wakaf di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Masters thesis, IAIN Curup.

[img] Text
TESIS M.ADITIAWARMAN BUDI.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Wakaf adalah sedekah jariyah, yakni menyedekahkan harta untuk kepentingan umat. Harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan itu karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta menjadi milik Allah atas nama umat. Berdasarkan latar belakang dan fokus penelitian, maka penelitian yang akan dicari jawabannya dirumuskan dalam pertanyaan penelitian berikut: 1. Bagaimana pemanfaatan tanah wakaf menurut fikih dan perundang-undangan di Indonesia?, 2. Bagaimana pengetahuan masyarakat Kecamatan Selupu Rejang tentang pemanfaatan tanah wakaf menurut fikih dan perundang-undangan di Indonesia?, dan 3. Bagaimana konsistensi pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Slupu Rejang Kabupaten Rejang lebong? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang sering disebut metode naturalistik. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan metode pendekatan Kualitatif naturalistik (naturalistic inquiry). Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam (in depth interview), observasi dan dokumentasi. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1. Pelaksanaan perwakafan tanah di Kecamatan Selupu Rejang telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, walaupun sebagian besar dari tanah wakaf belum bersertifikat tanah wakaf atau belum terdaftar di Kantor Pertanahan, dalam arti masih berbentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja, namun semuanya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, 2. Menurut beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Selupu Rejang, masyarakat banyak belum tahu apa yang harus dikerjakan atau dilaksanakan tentang tanah yang diwakafkan ini, seolah-olah tanah wakaf ini sebatas amal ibadah saja seperti pembangunan masjid, mushalla dan lahan pemakaman. 3. Pengalihan pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong terjadi karena letak dan posisi tanah wakaf itu sendiri yang jauh dari pemukiman masyarakat. Pengalihan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmail
Budi, M. Aditia WarmanUNSPECIFIED
Yusefri, YusefriUNSPECIFIED
Hamengkubuwono, HamengkubuwonoUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Konsistensi, Pemanfaatan, Tanah Wakaf.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Pasca_Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:51
Last Modified: 21 Feb 2023 08:51
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2746

Actions (login required)

View Item View Item