Istoqomah Attaqi, Fauziatul and Kisworo, Budi and Ridwan, Rifanto Bin (2019) Tradisi Temu Manten Masyarakat Jawa di Desa Air Meles Atas dalam Perspektif 'URF. Sarjana thesis, IAIN Curup.
Text
TRADISI TEMU MANTEN MASYARAKAT JAWA DI DESA AIR MELES ATAS DALAM PERSPEKTIF ‘URF.pdf - Accepted Version Download (1MB) |
Abstract
Tradisi adalah sesuatu yang telah dilkukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat. Biasanya dari suatu hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi kegenerasi baik tertulis maupun lisan, karena tanpa adanya ini suatu tradisi dapat punah. Kebiasaan-kebiasaan tersebut tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di desa Air Meles Atas, terdapat sebuah tradisi yang biasanya dilakukan ketika acara pernikahan berlangsung, ialah temu manten. Tradisi ini dilakukan oleh sesepuh desa yang dianggap mampu dan paham betul akan tradisi temu manten ini. Melihat fenomena yang ada, penulis mengangkat tema ini menjadi objek penelitian yang menggunakan penelitian Field Research atau penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode ini, penulis dapat menggambarkan dan mengumpulkan data sesuai dengan fenomena yang terjadi di lapangan. Setelah menyelesaikan penelitian selama kurang lebih 2 bulan, penulis menemukan bahwa dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan terdapat upacara-upacara yang harus dilakukan dan di ikuti oleh sepasang pengantin yang dimulai sebelum ijab qobul sampai usai acara pesta pernikahan. Adapun tahap-tahap yang harus dilakukan oleh pengantin sebelum pelaksanaan upacara perkawinan adalah: puasa, nebus kembar mayang, slametan, nyantri, dan nyekar. Selanjutnya tahap-tahap yang dilakukan ketika prosesi pelaksanaan upacara perkawinan adalah: akad nikah, temu manten, resepsi, hiburan temanten dan pengajian. Didalam prosesi temu manten, terdapat beberapa ritual, diantaranya: balangan sirih, salaman, ubengan, wijidadi, minum parem, gendong manten, tukar kembar mayang, mapah besan, sungkeman, kacar kucur, dulangan, dan sega punar. Jika di kaitkan dalam perspektif Islam, menurut para ulama Ushul Fiqh bahwa adat atau ‘Urf yang merupakan suatu kebiasaan yang hidup di masyarakat hukumnya boleh selama tidak ada nash yang melarangnya. Jadi, bisa disimpulkan bahwa rentetan ritual temu manten dari prosesi sebelum upacara pernikahan hingga selesainya prosesi, hukumnya Mubah. Tetapi apabila melaksanakan perkawinan adat dengan niat untuk meminta sesuatu kepada selain Allah itu adalah hal yang dilarang dalam syariat Islam, seperti pemberian sesaji yang ditujukan kepada roh dan setan penuggu desa. Kemudian, untuk hiburan temanten yang merupakan acara music dilarang dlam syariat Islam karena mengumbar aurat dan nafsu.
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Tradisi, Temu Manten, Temu manten dalam perspektif Urf. | ||||||||
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Mrs yuni hartini | ||||||||
Date Deposited: | 21 Feb 2023 08:28 | ||||||||
Last Modified: | 21 Feb 2023 08:28 | ||||||||
URI: | http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2296 |
Actions (login required)
View Item |