Astika, Lia and Dedi, Syahrial and Albuhari, Albuhari (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Sedarah (Studi Kasus Desa Duku Ilir Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong). Sarjana thesis, IAIN Curup.
Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERNIKAHAN SEDARAH (Studi Kasus Desa Duku Ilir Kec. Curup Timur Ka.pdf - Accepted Version Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi dengan adanya kasus pernikahan sedarah di Desa Duku ilir. Perkawinan sedarah yaitu perkawinan yang dilakukan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki yang masih memiliki hubungan darah yang sangat dekat, seperti kakak dan adik, saudara sesusuan, atau orangtua dan anaknya. Allah SWT mengharamkan mengawini perempuan-perempuan yang ada hubungan mahram, baik karena nasab, sesusuan ataupun semenda. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan datanya menggunakan dokumentasi, observasi, dan wawancara. Setelah data terkumpul penulis akan analisis data menggunakan metode deskritif analisis yaitu penulis menggambarkan data-data yang ada, kemudian di analisis lebih lanjut untuk kemudian di tarik kesimpulan. Penyebab pernikahan sedarah yang terjadi di Desa Duku Ilir terjadi karena beberapa faktor baik itu secara internal maupun eksternal, selain itu ada juga beberapa faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya pernikahan sedarah yaitu faktor kurangnya pendidikan, kurangnya pengetahuan tentang agama, lemahnya ekonomi, dan kurangnya pergaulan dari masyarakat itu sendiri. Larangan melakukan pernikahan sedarah sudah diatur dalam hukum adat, hukum islam, dan undang-undang. Namun kesadaran masyarakat atau pelaku pernikahan sedarah tersebut yang masih kurang dan tidak patuh dengan hukum yang sudah ada. Dari landasan surat An-Nisa ayat 23 dapat disimpulkan bahwa pernikahan antara kakak dengan adik dan antara paman dengan keponakan tidak diperbolehkan dalam islam yang sudah tercantum dalam surat tersebut. Pernikahan sedarah yang diteliti bila ditinjau dari KHI dan UU NO 1 Tahun 1974, sejalan dengan Surat An-Nisa ayat 23, dalam KHI pasal 39 juga melarang terjadinya pernikahan antara kakak dengan adik dan antara paman dan keponakan yaitu tidak boleh karena adanya pertalian nasab. Pernikahan yang boleh dilakukan seperti contoh kasus yang sudah diungkapkan menurut undang-undang adalah hanya pernikahan antara sepupu.
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam, Pernikahan, Faktor Penyebab | ||||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Mrs yuni hartini | ||||||||
Date Deposited: | 21 Feb 2023 08:27 | ||||||||
Last Modified: | 21 Feb 2023 08:27 | ||||||||
URI: | http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2257 |
Actions (login required)
View Item |