Hibah Kepada Anak Angkat Lebih dari 1/3 Harta dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan

Suhibbullah, Suhibbullah and Dibul Amda, Ahmad and Shesa, Laras (2026) Hibah Kepada Anak Angkat Lebih dari 1/3 Harta dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Masters thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
“Hibah Kepada Anak Angkat Lebih dari 13 Harta Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Provinsi Sumatera Selatan)”.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pemberian hibah kepada anak angkat lebih dari sepertiga (1/3) harta di Kabupaten Lahat. Pemberian hibah tersebut dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian orang tua angkat kepada anak angkat. Namun, pemberian hibah dalam jumlah yang besar dapat menimbulkan persoalan, khususnya terhadap hak ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemberian hibah kepada anak angkat lebih dari sepertiga (1/3) harta serta menganalisisnya menurut Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan pandangan tokoh agama Kabupaten Lahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan normatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai praktik hibah dan ketentuan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian hibah kepada anak angkat lebih dari sepertiga (1/3) harta terjadi di masyarakat Kabupaten Lahat. Pemberian tersebut umumnya didasarkan pada rasa kasih sayang, kedekatan emosional, serta keinginan orang tua angkat untuk menjamin kehidupan anak angkat. Menurut Hukum Islam, hibah pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat hibah serta dilakukan secara sukarela. Adapun pemberian harta yang melebihi sepertiga (1/3) perlu memperhatikan hak ahli waris dan tidak boleh menimbulkan kemudaratan. Menurut KHI, ketentuan hibah dalam Pasal 210 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari hartanya kepada orang lain. Dengan demikian, hibah yang melebihi sepertiga (1/3) tidak sesuai dengan batas yang ditentukan dalam KHI, terutama apabila merugikan kepentingan ahli waris. Sementara itu, tokoh agama Kabupaten Lahat pada umumnya membolehkan pemberian hibah kepada anak angkat, tetapi menekankan agar pemberian tersebut tidak merugikan ahli waris dan tidak menimbulkan perselisihan dalam keluarga. Terdapat perbedaan pandangan tokoh agama mengenai kebolehan hibah lebih dari sepertiga (1/3), terutama apabila dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris. Kata Kunci: Hibah, Anak Angkat, Tokoh Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmail
Suhibbullah, Suhibbullahsuhibbullah@iaincurup.ac.id
Dibul Amda, AhmadAhmaddibulamda@iaincurup.ac.id
Shesa, Laraslarasshesa@iaincurup.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pasca Sarjana (S2) > Hukum Keluarga Islam (S2)
Depositing User: akun10 akun10
Date Deposited: 03 Sep 2026 08:16
Last Modified: 03 Sep 2026 08:16
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/10763

Actions (login required)

View Item View Item