Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang Oleh Badan Musyawarah Adat Kepahiang Berdasarkan Tinjauan Siyasah Idariyah

Dinata, Juanda and Hayati, Ilda and Aprizon Putra, David (2026) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang Oleh Badan Musyawarah Adat Kepahiang Berdasarkan Tinjauan Siyasah Idariyah. Sarjana thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP.

[img] Text
JUANDA DINATA (IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN DAN PENERAPAN HUKUM ADAT REJANG KEPAHIANG OLEH BADAN MUSYAWARAH ADAT KEPAHIANG BERDASARKAN TINJAUAN SIYASAH IDARIYAH).pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Juanda Dinata NIM 22671024 . Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang Oleh Badan Musyawarah Adat Kepahiang Berdasarkan Tinjauan Siyasah Idariyah. Hukum Adat adalah adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari- hari baik di kota maupun di desa. Manusia yang hidup berkelompok dalam suatu jaringan masyarakat membutuhkan sebuah hukum. Hukum dalam masyarakat dibuat agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun hukum tidak selamanya menyelesaikan konflik atau masalah, hukum juga terkadang menimbulkan masalah jika hukum itu dibuat tanpa melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, karena secara otomatis aturan itu akan bertentangan dengan masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fiqh, melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan peneliti menggunakan dua landasan teori. Teori pertama adalah teori efektivitas hukum dari Soerjano Soekanto yang menyatakan bahwa efektif tidaknya suatu hukum ditentukan lima faktor yaitu, hukum, penegakkan hukum, sarana dan fasilitas, Dan Masyarakat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang pemberlakuan Dan Penerapan Hukum Adat Rejang Kepahiang Oleh Badan Musyawarah Adat Kepahiang Sudah berjalan tetapi belum berjalan dengan maksimal, dikarenakan belum adanya kompilasi hukum, masih kurangnya sarana dan prasarana, fasilitas, serta rendahnya pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Hukum adat dan sanksi hukum adat yang berlaku. Akibatnya tujuan Peraturan Daerah tersebut belum tercapai sepenuhnya. Teori kedua adalah Siyasah Idariyah, pelaksanaan Peraturan Daerah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip Al-Amanah(Kepercayaan), Al-Adalah (Keadilan), Al- Mas‟uliyah(Pertanggung jawaban), Asy- Syura (Musyawarah), dan Al- musawah (Kesetaraan). Lembaga Hukum Adat telah menjalankan amanah, namun belum optimal dalam pembinaan, keadilan, pertanggung jawaban, koordinasi musyawarah, dan Pelayanan antar Lembaga. Kata Kunci: Efektivitas, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Hukum Adat Rejang Kepahiang, Badan Musyawarah Adat Kepahiang, Siyasah Idariyah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Dinata, Juandajuanda@students.iaincurup.ac.id
Hayati, Ildaildahayati@iaincurup.ac.id
Aprizon Putra, Daviddavipaprizonputra@iaincurup.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: akun9 akun 9 akun9
Date Deposited: 28 Aug 2026 02:41
Last Modified: 28 Aug 2026 02:41
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/10641

Actions (login required)

View Item View Item