Larangan Pernikahan Di Bulan Suro Pada Masyarakat Suku Jawa Desa Bumi Sari Perspektif Hukum Islam

Azizah Afifah Rachmawaty, Noer and Edyar, Busman and soderi, ridhokimura (2025) Larangan Pernikahan Di Bulan Suro Pada Masyarakat Suku Jawa Desa Bumi Sari Perspektif Hukum Islam. Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
Noer Azizah Afifah.R (larangan pernikahan di Bulan Suro pada masyarakat Suku Jawa Perspektif Hukum Islam (1).pdf - Accepted Version

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai larangan pernikahan pada Bulan Suro yang tidak diatur Alquran dan hadis ditinjau dari dari konsep `urf dan sadduz zariah. Latar belakang penelitian ini karena adanya tradisi larangan pernikahan di Bulan Suro yang terjadi pada masyarakat suku Jawa Desa Bumi Sari yang mana dalam Hukum Islam tidak ada larangan untuk menikah pada bulan tertentu termasuk Suro (Muharram dalam kalender Hijriah), yang dimaksud dengan larangan menikah dalam Hukum Islam adalah karna hubungan nasab (keturunan), semenda (pernikahan), dan sepersusuan Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan Fiqih (fiqh approach) pengumpulan data diperoleh dari data-data resmi dilakukan dengan cara, observasi, wawancara dan dokumentasi, dan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Larangan pernikahan di Bulan Suro pada masyarakat suku Jawa di Desa Bumi Sari telah dipercaya, dilakukan dan dijaga oleh masyarakat Suku Jawa secara terus menerus sehingga menjadi tradisi dan adat yang berlaku di Desa Bumi Sari. Selain itu Percampuran yang kental antara Islam dan Agama Jawa (agama leluhur). Telah memunculkan tradisi sendiri yang unik di Jawa. Maksudnya seseorang yang taat agama Islam, kadang masih enggan meninggalkan ritual kejawen. Dan Tidak masalah jika ada yang ingin melangsungkan pernikahan di Bulan Suro, sebab tidak ada larangannya. Dan tidak masalah juga, diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak mau (tidakberani) melakukan hajatan atau pernikahan di bulan Muharram Semua Kembali kepada keyakinan masing-masing.Dalam prespektif Hukum Islam jika dilihat dari segi `urf Bahwa larangan perkawinan pada Bulan Suro adalah ‘urf khas dan karna berlaku pada daerah dan masyarkat tertentu, dan juga ‘urf Fasid karena tidak ada nash baik dari Alquran dan Hadis yang mengatur tentang larangan menikah pada bulan tertentu. jika ditinjau saddu-adzariah dilihat dari segi kemafsadatanya termasuk pada dzariah atau perbuatan yang dikhawatirkan membawa kepada kemafsadatan. . Kata kunci: bulan suro, pernikahan, tradisi jawa, hukum islam

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Azizah Afifah Rachmawaty, Noernoerazizah@iaincurup.ac.id
Edyar, Busmanbusmanedyar@gmail.com
soderi, ridhokimurarhidokimura@iaincurup.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: weka weka warasta28
Date Deposited: 16 Jul 2025 06:44
Last Modified: 16 Jul 2025 06:44
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/8485

Actions (login required)

View Item View Item