Analisis Tradisi Larangan Menikah di Masyarakat pada Bulan Suro Menurut Ulama Nahdlatul Ulama Kota Lubuklinggau

Zainuri, Zainuri and Yusefri, Yusefri and Dedi, Syahrial (2024) Analisis Tradisi Larangan Menikah di Masyarakat pada Bulan Suro Menurut Ulama Nahdlatul Ulama Kota Lubuklinggau. Masters thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP.

[img] Text
Tesis Zainuri PDF.pdf

Download (15MB)

Abstract

ABSTRAK Zainuri, 22801017, Analisis Larangan Menikah di Masyarakat pada bulan Suro menurut Ulama Nahdlatul Ulama Kota Lubuklinggau, Pasca Sarjana IAIN Curup, Prodi Hukum Keluarga Islam Kata Kunci: Tradisi Larangan Pernikahan, Tokoh NU, Tokoh Adat, ‘Urf, Suro Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu keadaan masyarakat dimana adanya gugon tuhon (kepercayaan yang berisi ajaran dan larangan yang beredar pada Masyarakat Jawa) khususnya dalam urusan pernikahan, karena suku Jawa khususnya masayarakat di Kota Lubuklinggau. Mereka berkeyakinan bahwa bulan Suro merupakan bulan yang tidak baik untuk mengadakan hajatan, karena bulan tersebut berkonotasi negatif dan sial (apes), oleh karena itu pantang bagi mereka untuk mengadakan hajatan pada bulan tersebut. Sehingga peneliti tertarik mengkaji seperti apa pandangan tokoh Ulama NU Kota Lubuklinggau dan tokoh adat, mengingat kebanyakan masyarakat cenderung memilih dan meminta fatwa daripada menelaah sendiri. Penelitian ini terdiri dari dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pandangan tokoh Nahdhatul Ulama Kota Lubuklinggau tentang tradisi larangan pernikahanan pada bulan Suro? 2) Bagaimana pendangan tokoh adat Kota Lubuklinggau tentang tradisi larangan pernikahan pada bulan Suro? Metode yang digunakan peneliti ialah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan data berupa wawancara (interview) dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data peneliti mengunakan cara data yang telah dikumpulkan kemudian disusun, kemudian melaporkan, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian : 1) Tokoh Nahdlatul Ulama menganggap bulan Muharram merupakan bulan yang sangat mulia. Adapun pernikahan bisa dilangsungkan kapan saja tanpa melihat waktu, hari, dan bulan. Sedangkan larangan menikah hanya untuk orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau umroh. Apabila meyakini bahwa bulan Muharram merupakan bulan angker (sangar) serta membawa malapetaka, maka termasuk perbuatan syirik thiyarah (meramal nasib seseorang). 2) Tokoh adat menganggap pernikahan pada bulan Muharram (Suro) sebagai pantangan (sirikan), sebab bulan Suro merupakan naas tahun (pembatas awal dan akhir tahun dalam kalender kalender masyarakat Jawa) yang biasa disebut dengan pematang tahun (galengan tahun) yaitu tempat jatuhnya musibah (balak). Sehingga mereka meyakini manakala seseorang melakukan pernikahan pada bulan Suro dikemudian hari akan menimbulkan suatu permasalahan yang menimpa keluarganya.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmail
Zainuri, Zainurizainuri.mhs@iaincurup.ac.id
Yusefri, Yusefriyusefriys@gmail.com
Dedi, Syahrialsyahrialdedi@iain.curup.ac.id
Uncontrolled Keywords: Tradisi Larangan Pernikahan, Tokoh NU, Tokoh Adat, ‘Urf, Suro
Subjects: L Education > LA History of education
Divisions: Pasca_Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: akun3 akun3
Date Deposited: 10 Sep 2024 08:03
Last Modified: 10 Sep 2024 08:03
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/7640

Actions (login required)

View Item View Item