Analisis Pasal 100 Ayat 1 dan 2 Kuhp 2023 Tentang Pemberian Masa Percobaan pada Terpidana Mati Menurut Hak Asasi Manusia dalam Kajian Hukum Islam

LIDYA ANGGRAINI, LIDYA and Mabrursyah, Mabrursyah and Sriwihidayati, Sriwihidayati (2024) Analisis Pasal 100 Ayat 1 dan 2 Kuhp 2023 Tentang Pemberian Masa Percobaan pada Terpidana Mati Menurut Hak Asasi Manusia dalam Kajian Hukum Islam. Sarjana thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP.

[img] Text
LIDYA ANGGRAINI.pdf - Accepted Version

Download (3MB)

Abstract

Perubahan sanksi pidana mati dalam KUHP 2023 menjadi topik kontroversial, terutama terkait ketentuan Pasal 100 ayat 1 dan 2 yang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi hukuman mati, dengan kemungkinan perubahan menjadi penjara seumur hidup jika terpidana berkelakuan baik. Ketentuan ini bertujuan untuk menyeimbangkan hak hidup terpidana. Tujuan penelitian ini mengetahui Pasal 100 ayat 1 dan 2 dalam pandangan HAM dapat memberikan rekomendasi untuk menyelaraskan kedua regulasi demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan. Serta pandangan hukum Islam terkait Hak Asasi Manusia yang menganggap hukuman mati sebagai pelanggaran HAM. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. yang berfokus pada studi pustaka yang dilakukan dengan cara meneliti sumber data sekunder diperpustakaan yaitu bahan kepustakaan dan bahan hukum dengan cara mengkaji dan menelaah teori, sumber perundang undangan yang berkaitan dengan penelitian. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan (statue approach), dan pendekatan fiqh (Qaidah fiqh approach). Hasil penelitian ini menunjukkan Pertama tindak pidana Berat dalam KUHP 2023 termasuk dalam tindak pidana Khusus yang mana bagi ancmana pidana Khusus dapat di jatuhi hukuman mati akan tetapi adanya ketentuan lain dalam hukuman mati tersebut maka akan di ubah dengan memberikan masa percobaaan selama 10 tahun untuk berkelakuan baik sesuai dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 KUHP. Namun, perubahan ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menetapkan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 25 tahun bagi kejahatan genosida dan kemanusiaan. Terdapat disharmonisasi antara KUHP 2023 dan undang-undang tersebut. Kedua padangan Hukum Islam terkait Hak Asasi Manusia dimana Konsep Hak Asasi Manusia dalam hukum Islam dipengaruhi oleh pandangan theosentris dan teologis, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat tentang hukuman mati. Debat antara hukum Islam dan hukum positif tidak akan selesai karena adanya perbedaan cara pandang. Kata Kunci: Pidana Mati, HAM, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
LIDYA ANGGRAINI, LIDYAlidyaanggraini.mhs@iaincurup.ac.id
Mabrursyah, Mabrursyahmabrur.syah@gmail.com
Sriwihidayati, SriwihidayatiSri.wihidayati@gmail.com
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: akun3 akun3
Date Deposited: 02 Aug 2024 07:49
Last Modified: 14 Aug 2024 08:52
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/7232

Actions (login required)

View Item View Item