Inarni, Heni and Shesa, Laras and Hakim, Anwar (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI Tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.
Text
full text HENI.pdf - Accepted Version Download (3MB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji kualifikasi yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengapa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan polemik di masyarakat dan bagaimana penafsiran Hukum Islam terhadap putusan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada studi pustaka (Library research) yang di lakukan dengan cara meneliti data sekunder yaitu bahan-bahan kepustakaan atau bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang tentunya berkaitan dengan objek penelitian ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perudang-undangan (statue approach), pendekatan fiqh (fiqh approach). Berdasarkan Pada Penelitian yang telah saya lakukan dapat di simpulkan hasil sebagai berikut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini sudah melanggar kode etik karena adanya indikasi konflik kepentingan yang dimana di putuskan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Anwar Usman sebagai adik ipar dari Presiden Jokowi. Pelanggran kode etik dan perilaku hakim atas putusan tersebut di dianggap terlalu politis dan mengedepankan self-interst pihak tertentu, yaitu mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming (pihak yang diuntungkan dan merupkakan salah satu kandidat cawapres dan akan maju pilpres 2024) Dalam Tinjauan Hukum Islam Putusan Mahkamah Konstitusi Syarat menjadi pemimpin haruslah baligh karena menunjukkan kedewasaan seseorang. Akan tetapi menurut beberapa Ulama Seorang pemimpin haruslah memiliki kualitas seperti kemampuan fisik, keadilan, pengetahuan, kedewasaan, dan perspektif yang luas untuk memerintah dan melindungi rakyat secara efektif. Dan juga ada lima kriteria pemimpin dalam Al-Quran dan As-Sunnah yaitu seorang Seorang pemimpin haruslah seorang muslim yang taat beragama, mampu menjadi imam dan khatib, berilmu dan cerdas, etika baik, menjadi panutan dan teladan bagi rakyatnya. Sehingga dalam kepemimpinan tidak hanya diorientasikan pada usia saja, namun ada faktor penentu lainnya yang menjadi syarat penting kepemimpinan di antaranya yakni dari segi kompetensi dalam hal agama, mempunyai pengalaman, berwawasan luas serta berkharismatik dengan begitu apa yang telah dipikul dan diamanahkan kepada seorang pemimpin nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik hukum duniawi ataupun hukum akhirat. Kata Kunci : Batas Usia, Capres dan Cawapres, Mahkamah Konstitusi, Putusan.
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
Depositing User: | . Akun 9 | ||||||||
Date Deposited: | 26 Jul 2024 07:52 | ||||||||
Last Modified: | 19 Aug 2024 08:42 | ||||||||
URI: | http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/7009 |
Actions (login required)
View Item |