Tradisi Pernikahan Melangkahi Saudara Kandung di Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Perspektif Kaidah Al Adat Muhakamah

Parwasih, Rati (2019) Tradisi Pernikahan Melangkahi Saudara Kandung di Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Perspektif Kaidah Al Adat Muhakamah. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
TRADISI PERNIKAHAN MELANGKAHI SAUDARA KANDUNG DI DESA KARANG DAPO KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA DALAM PERSPEKTIF KAIDAH AL~1.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adat kebiasaan masyarakat Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas yaitu apabila seorang adik menikah terlebih dahulu sedangkan kakaknya belum menikah maka adik memberi sejumlah barang atau uang kepada kakaknya yang dikenal dengan istilah adat pelangkah, penelitian ini akan fokus pada kajian apakah praktek tersebut dapat dibenarkan dengan kaidah al’adah muhakamah. Adapun penelitian ini bermaksud untuk mengetahui (1)Apa dasar dan sanksi adat serta dampak pelanggaran adat melangkahi saudara kandung di desa karang dapo?(2) Bagaimana tradisi pernikahan melangkahi saudara di desa Karang Dapo dalam perspektif kaidah hukum Al’adat Muhakamah ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan langsung ke masyarakat Desa Karang Dapo sehingga diperolah data yang jelas. Dalam penelitian digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian analisis, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan kaidah hukum al’adat muhakamah. Dari kajian yang telah dilaksanakan maka dapat disimpulkan sebagai berikut (1) Dasar masyarakat melaksanakan adanya pelangkah tersebut karena sudah dilakukan pada zaman nenek moyang atau turun menurun dan peraturan adat tersebut masih dilakukan secara terus menerus, ketentuan-ketentuan itu meliputi jika seseorang warga melaksanakan pernikahan tetapi orang tersebut masih memiliki seorang saudara yang lebih tua darinya yang belum menikah maka orang tersebut wajib membayar adat. Jika adat pelangkah tersebut tidak dipenuhi, maka dia telah dikenakan sanksi yaitu berupa sedekah kepada masyarakat. (2) Dalam pandangan al’adat muhakamah Adat pemberian barang pelangkah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, oleh karena itu adat tersebut dikatakan adat yang fasid. Adat yang fasid ini tidak bisa dijadikan hukum sesuai dengan konsep al’adat muhakamah karena adanya keyakinan masyarakat jika tidak diberikan barang pelangkah mereka akan mendapatkan musibah tetapi jika masyarakat menganggap pemberian barang itu dikatagorikan sebagai hadiah saja tanpa ada kepercayaan yang lain maka hal itu tidak apa-apa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Parwasih, RatiUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerYusefri, YusefriUNSPECIFIED
ReviewerDedi, SyahrialUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Tradisi Pernikahan; Melangkahi; Saudara Kandung
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Hasni Hartati
Date Deposited: 04 Nov 2019 03:30
Last Modified: 04 Nov 2019 03:30
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/670

Actions (login required)

View Item View Item