Oktari, Ratika
(2018)
Pandangan Masyarakat Terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor. 48 tahun 2014 junto nomor. 47 tahun 2004
Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Di desa pulo geto baru kec. Merigi kab.kepahiang.
Sarjana thesis, IAIN Curup.
|
Text
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 48 TAHUN 2014 JUNTO NOMOR. 47 TAHUN 2004 TENTANG TARIF ATAS JE~1.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Salah satu pernikahan yang belum banyak di minati oleh banyak orang yaitu nikah di Kantor Urusan Agama yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 48 Tahun 2014 Junto Nomor. 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah di tetapkan, fenomena ini terjadi di desa Pulo Geto Baru, karena masyarakat desa Pulo Geto Baru masih mempunyai kekeluargaan yang sangat kental sehingga masyarakat yang melakukan pernikahan di KUA hanya untuk orang-orang yang tidak mampu untuk membiayai pernikahan ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara jelas dan fakta, sesuai dengan apa yang terjadi, oleh karna itu peneliti mencoba mengambarkan fenomena yang tejadi secara detail sesuai temuan yang ada di lapangan, yaitu adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah obsevasi, wawancara dan dokumentasi.
Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut. pertama: pernikahan yang dilaksanakan di desa Pulo Geto Baru hanya beberapa saja yang melakukan akad nikah di KUA karna mereka kekeluargaanya sangat kental bagi mereka tarif nikah nol rupiah itu hanya untuk orang-orang yang tidak mampu. kedua: masyarakat Pulo Geto Baru juga berpendapat nikah di KUA resmi dan tercatat namun mereka kurang berminat untuk menikah di KUA bagi mereka nikah di Rumahlah yang mereka lakukan dari dulu hingga sekarang. Masyarakat Pulo Geto Baru melakukan akad nikah hanya untuk yang kurang mampu atau tidak mampu karena masyarakat yang ingin menikah itu benar-benar tidak mampu sehingga hanya beberapa saja, dan telah di tentukan juga syarat-syarat untuk akad nikah di KUA dengan cara tidak dikenakan biaya.
Actions (login required)
|
View Item |