Gugatan Nafkah Oleh Istri Kepada Suami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Afrilia, Afrilia (2018) Gugatan Nafkah Oleh Istri Kepada Suami Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
GUGATAN NAFKAH OLEH ISTRI KEPADA SUAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF.pdf

Download (1MB)

Abstract

Nafkah merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istri dan anak serta orang yang wajib ia beri nafkah. Nafkah tersebut berupa semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya. Pada dasarnya nafkah tersebut merupakan kebutuhan pokok yang tidak bisa untuk ditinggalkan. Karena kebutuhan tersebut menyangkut kepada kelangsungan hidup istri dan anak untuk dapat hidup lebih baik. Namun demikian tidak dapat menutup kemungkinan ada saja seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak sehingga istri terpaksa harus mencari uang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana gugatan nafkah oleh istri kepada suami perspektif hukum Islam dan bagaimana gugatan nafkah oleh istri kepada suami perspektif hukum positif. Penelitian pada penulisan skripsi ini tergolong pada penelitian Telaah Pustaka (Library Research) dengan pendekatan kualitatif artinya penelitian ini tidak terjun langsung ke lapangan dalam pencarian sumber datanya. Penelitian perpustakaan digunakan untuk mendapatkan data-data tertulis yang berkenaan dengan objek penelitian dengan maksud untuk dapat menganalisa tentang gugatan nafkah oleh istri kepada suami perspektif hukum Islam dan hukum positif. Adapun sumber data yang digunakan peneliti adalah data primer dan data sekunder kemudian di analisis untuk memperoleh kesimpulan dan bertujuan mengungkapkan atau mendeskripsikan data yang diperoleh. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah: pertama, bahwa dalam hukum Islam nafkah sangatlah wajib ditunaikan oleh seorang suami kepada istri dan anak sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233. Begitu wajibnya nafkah tersebut sehingga apabila dilalaikan maka akan berdosa besar dan seorang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, bahkan seorang istri boleh memenjarakan dan menggugat cerai suami yang melalaikan kewajibannya tersebut. Kedua, Dalam hukum positif pun telah di atur tentang kewajiban memberi nafkah kepada istri yaitu dalam Pasal 34 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974. Jika suami melalaikan kewajiban tersebut maka istri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hukum positif, melalaikan kewajiban memberi nafkah termasuk kedalam bentuk perbuatan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sehingga suami yang menelantarkan anggota keluarganya terutama istri dan anak maka akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sesuai dengan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Afrilia, AfriliaUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerKhairati, ElUNSPECIFIED
ReviewerHasim, Oloan MudaUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Gugatan Nafkah; Hukum Islam; Hukum Positif
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Hasni Hartati
Date Deposited: 04 Nov 2019 03:30
Last Modified: 04 Nov 2019 03:30
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/662

Actions (login required)

View Item View Item