Efektivitas peraturan daerah kabupaten rejang lebong nomor 2 tahun 2021 tentang penyeleggaraan ketertiban umum ditinjau dari maqashid syari’ah (Studi Kasus:Praktik Balap Motor Liar di Talang Ulu, Kab. Rejang Lebong)

FASICHUL LISAN, RIZKI and Mabrursyah, Mabrursyah and Wihidayati, Sri (2024) Efektivitas peraturan daerah kabupaten rejang lebong nomor 2 tahun 2021 tentang penyeleggaraan ketertiban umum ditinjau dari maqashid syari’ah (Studi Kasus:Praktik Balap Motor Liar di Talang Ulu, Kab. Rejang Lebong). Sarjana thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI CURUP.

[img] Text
RIZKI CD SKRIPSI.pdf

Download (3MB)

Abstract

“EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELEGGARAAN KETERTIBAN UMUM DITINJAU DARI MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus:Praktik Balap Motor Liar di Talang Ulu, Kab. Rejang Lebong)” ABSTRAK Efektivitas adalah untuk mengetahui seberapa banyak hasil yang sudah diperoleh dan yang belum dicapai, disisi lain, kegiatan balap motor liar merupakan salah satu perbuatan yang mengganggu ketertiban masyarakat dan ketentraman masyarakat sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat apabila perilaku balap motor liar ini terus dibiarkan diantaranya: mengganggu waktu istirahat masyarakat yang ingin tidur di malam hari karena suara keributan dari knalpot racing yang digunakan oleh pelaku balap liar. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui kegiatan balap motor liar, faktor balapan liar, serta dampak dan data yang diperoleh dari Kepolisian dan Satpol PP Pelaku balapan liar di Jalan Raya Lintas Curup-Lubuk Linggau Kelurahan Talang Ulu pada Tahun 2022 ada 80 pelaku dan pada Tahun 2023 ada 62 pelaku padahal Pemerintah Rejang Lebong Telah mengelurakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Metode pada penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan pendekatan Deskriptif. Tujuannya Menganalisis kasus dengan metode memadupadankan bahan-bahan hukum (informasi sekunder) dengan informasi primer yang diperoleh di lapangan. Penelitan ini juga dimaksudkan untuk mengetahui Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Balap motor liar), dan tinjuan Maqashid Syari’ah terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kelurahan Talang Ulu. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pertama kegiatan balapan liar yang dilakukan sangat mengganggu, adanya faktor penghambat seperti kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat, perlu adanya perbaikan dalam proses pelaksanaannya dan perlu mengoptimalkannya lagi. Kedua Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum terhadap balap motor liar di Kelurahan Talang Ulu belum sesuai, dengan diberlakukannya peraturan daerah yang bernuansa islam berdasarkan prinsip Maqashid Syari’ah hak serta kewajiban rakyat,salah satu kemaslahatan umat ialah tiap tindakan ataupun kebijakan seorang pemimpin yang menyangkut hak rakyat bertujuan mendatangkan kebaikan. Kata kunci: Efektivitas, Peraturan Daerah, Balap Liar, Maqashid Syari’ah

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
FASICHUL LISAN, RIZKIUNSPECIFIED
Mabrursyah, Mabrursyahmabrur.syah@gmail.com
Wihidayati, Srisriwihidayati@iaincurup.ac.id
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > B Philosophy (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: akun3 akun3
Date Deposited: 23 Feb 2024 04:53
Last Modified: 23 Feb 2024 04:53
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/5764

Actions (login required)

View Item View Item