Revilya, Masytha
(2018)
Pekerjaan Istri Sebagai Pencari Nafkah Ditinjau Dari Perspektif Feminis Dan Hukum Islam.
Sarjana thesis, IAIN Curup.
|
Text
Pekerjaan Istri Sebagai Pencari Nafkah Ditinjau Dari Perspektif Feminis dan Hukum Islam. benar be.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
Didalam pasal 31 sampai dengan pasal 34 sudah jelas bahwa tanggung jawab memberikan nafkah terhadap istri adalah suami, dan dijelaskan juga dalam pasal 32 menyatakan masing-masing pihak mempunyai hak yang sama dihadapan hukum, akan tetapi ternyata masih ditegaskan lagi bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga dan juga dalam pasal 34 menyatakan bahwa suami wajib melindungi isti dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya, begitu juga dalam pasal 31 ayat 3 yang menjelaskan bahwa Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga, sedangkan menurut feminis mendifinisikan makna perkawinan bagi perempuan dan laki-laki secara setara, sehingga pembagian peran antara perempuan dan laki-laki ini menyebabkan tidak sederajatnya hak perempuan di masyarakat. Karena perempuan bukan dianggap pencari nafkah utama,ketentuan tersebut juga menepatkan istri tergantung secara ekonomi dan emosional kepada suami
Dalam penelitian ini jenis yang digunakan adalah penelitian pustaka(library research), yaitu penelitian yang ditekankan pada penelusuran danpenelaahan literaturliteratur terkait yang relevan dengan pokok permasalahanyang dikaji dan dapat menunjang pokok-pokok masalah.Sumber-sumber datadiperoleh dari berbagai karya tulis seperti buku, artikel dan jurnal yangsecara langsung maupun tidak mengenai persoalan tentangPekerjaan Istri Sebagai Pencari Nafkah Ditinjau Dari Perspektif Feminis Dan Hukum Islam.Dalam menganalisa data, penyusun menggunakan analisis kualitatifdengan caradeduktif, yaitu mengumpulkan data-data bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus.
Hasil dari penelitian ini adalah, pertama: Pandangan kaum feminis terhadap peran istri sebagai pencari nafkah, dalam hal ini laki-laki bertanggung jawab untuk mencari nafkah dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga atau keluarganya. Pembagian peran antara perempuan dan laki-laki ini menyebabkan tidak sederajatnya hak perempua di masyarakat. Karena perempuan bukan dianggap pencari nafkah utama, maka dalam hal ini penegasan suami sebagai kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga dalam Undang-Undang Perkawinan menurut feminis merupakan pengetatan/ pengekangan fungsi-fungsi istri dan suami secara tegas. Ketentuan tersebut juga menepatkan istri tergantung secara ekonomi dan emosional kepada suami. Kedua: pandangan hukum Islam istri sebagai pencari nafkah utama baik dalam lapangan ekonomi maupun sosial seperti halnya kaum laki-laki, diperbolehkan dalam ajaran Islam. Sepanjang pekerjaan tersebut tidak menimbulkan fitnah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang ada, serta tidak melalaikan kewajiban utama sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak-anaknya serta perlu diingat harus berdasarkan musyawarah.
Actions (login required)
|
View Item |