Kewajiban Nafkah Istri Dan Anak Setelah Putus Perkawinan (Studi Kasus Di Curup Tengah Kelurahan Banyumas)

Purwasih, Ratih (2018) Kewajiban Nafkah Istri Dan Anak Setelah Putus Perkawinan (Studi Kasus Di Curup Tengah Kelurahan Banyumas). Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
Kewajiban Nafkah Istri dan Anak Setelah Putus Perkawinan.pdf

Download (2MB)

Abstract

Maksud dari judul ini adalah tidak adanya kewajiban nafkah yang dilakukan suami kepada mantan istri dan anaknya setelah dilakukan perceraian. Apabila terjadi perceraian, kewajiban dari kedua orang tua terhadap anak tetap harus dijalankan. Terutama masalah nafkah. Walaupun pengasuhan dilakukan oleh mantan istri, mantan suami tetap harus memberi nafkah. Hal ini terdapat di dalam al-Quran surah albaqarah ayat 233, ath-thalaq ayat 6 dan 7. Namun dalam kenyataannya Di Kecamatan Curup Tengah Kelurahan Banyumas terdapat mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya padahal sudah dijelaskan bahwa memberikan nafkah setelah putus perkawinan yaitu wajib. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fiild research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Adapun primer merupakan hasil dari wawancara terhadap subyek penelitian, sedangkan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan pendalaman terhadap buku ataupun karya ilmiah yang berhubungan dengan kewajiban nafkah. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan pertama: pandangan masyarakat terhadap tidak diberikannya kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak sangatlah tidak baik bagi mantan suami karna memberi nafkah kepada mantan istri dan anak itu masi tanggung jawab suami. Kedua: alasan kenapa mantan istri tidak mau menuntut mantan suaminya tidak memberikan nafkah , karena selagi sang istri mampu untuk mencari nafkah maka tidak akan menuntuk mantan suaminya untuk memberi nafkah. Ketiga: menurut hukum islam kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak setelah putus perkawinan yaitu hukumnya wajib, setelah memberikan kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri maka memberi nafkah kepada anak wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Purwasih, RatihUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerArifin, ZainalUNSPECIFIED
ReviewerDedi, SyahrialUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Nafkah; Perceraian
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV1460 Religious Education
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Hasni Hartati
Date Deposited: 29 Oct 2019 13:46
Last Modified: 29 Oct 2019 13:46
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/552

Actions (login required)

View Item View Item