Studi Kritis Pemikiran Siti Musdah Mulia Tentang Pernikahan Sejenis Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari’ah

Rahmayani, Suci (2019) Studi Kritis Pemikiran Siti Musdah Mulia Tentang Pernikahan Sejenis Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari’ah. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
STUDI KRITIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA TENTANG PERNIKAHAN SEJENIS DITINJAU DARI MAQASHID AL-SYARI’AH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam sebuah buku yang berjudul Mujahidah Muslimah: Kiprah dan Pemikiran Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA karangan Ira D. Aini dihalaman ke 200nya, terdapat pernyataan seorang tokoh yang bernama Siti Musdah Mulia mengatakan bahwa “Sepanjang hidupku aku tidak pernah menghalalkan praktik homoseksual, sebagaimana dituduhkan banyak pihak melalui media cetak dan dunia internet, menurutku yang berhak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hanyalah Allah SWT semata bukan manusia, yang aku lakukan hanyalah membela kelompok minoritas untuk mendapatkan hak-haknya, persoalan dosa itu urusan mereka sama Tuhannya”. Namun jika dijumpai dalam buku-buku karangannya, Musdah Mulia seakan memberikan peluang terhadap kaum LGBT untuk melakukan Pernikahan Sejenis. Berdasarkan latar belakang inilah penulis bermaksud untuk meneliti dengan merumuskan pokok masalah yaitu: 1) Apa argumentasi kritisi Siti Musdah Mulia tentang Pernikahan Sejenis? 2) Bagaimana tinjauan Maqashid AlSyari’ah terhadap argumentasi Siti Musdah Mulia tentang Pernikahan sejenis? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan. Penggunaan data-data literatur yang berkaitan dengan tema seputar pandangan Maqashid Al-Syari’ah tentang pernikahan sejenis beserta aspek-aspek hukumnya. Hasil penelitian diketahui bahwa 1) Argumentasi Siti Musdah Mulia tentang pernikahan sejenis, di antaranya: a) Alasan agama Islam untuk menolak LGBT hanyalah masalah interpretasi, dalam teks-teks suci yang dilarang lebih tertuju kepada perilaku seksualnya bukan pada orientasi seksualnya. Sebab, menjadi homoseksual adalah suatu hal yang kodrati. b) Homoseksual bukanlah liwath atau luthi. Kedua istilah tersebut merujuk pada relasi seksual yang pernah dilakukan kaum Nabi Luth. c) Pernikahan sejenis tidak perlu mendapat peng-legalan oleh negara karena negara harus melindungi mereka sebagai warga negara. 2) Tinjauan Maqashid Al-Syari’ah terhadap argumentasi Siti Musdah Mulia: dengan adanya pernikahan sejenis maka eksistensi ajaran agama tidak terjaga (hifzh al-din), serta tidak terjaganya keberlangsungan keturunan manusia (hifzh al-nasl) sebab hubungan seksual sejenis tidak akan menghasilkan sebuah pola reproduksi yang sehat. Disamping itu, pernikahan sejenis bertentangan dengan (hifzh al-nafs) karena dapat mengancam jiwa manusia yang seharusnya dilindungi. Hal lainnya adalah dalam pernikahan sejenis tidak dapat terpenuhinya kemaslahatan manusia berupa perlindungan akal (hifzh al-‘aql). Pernikahan sejenis berarti juga mengabaikan prinsip perlindungan kehormatan (hifzh al-‘irdh) yang berakibat pada rusaknya harkat dan martabat manusia, baik di hadapan Tuhan maupun sesama manusia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Rahmayani, SuciUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerHarahap, Oloan Muda HasimUNSPECIFIED
ReviewerRidwan, Bin RifantoUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Siti Musdah Mulia; Homoseksual; Lesbian dan Pernikahan Sejenis
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 4 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2019 13:46
Last Modified: 29 Oct 2019 13:46
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/547

Actions (login required)

View Item View Item