Perhitungan Weton Dalam Tradisi Menentukan Calon Pasangan Pengantin Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Ciptodadi Ii Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas)

Syah, Mabrur and Elfalahy, Lutfi and Suwarni, Suwarni (2023) Perhitungan Weton Dalam Tradisi Menentukan Calon Pasangan Pengantin Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Ciptodadi Ii Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas). Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
Skripsi Suwarni.pdf

Download (4MB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya tradisi perhitungan weton dalam pernikahan (menentukan calon pasangan) di Desa Ciptodadi II Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Banyaknya masyarakat yang mempercayai tradisi ini, lalu bagaimana perspektif hukum islam apakah bertentangan atau tidak. Penelitian ini bertujuan, 1. Untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan weton pernikahan ( dalam menentukan calon pasangan pengantin) di Desa Ciptodadi II Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas, 2. Untuk mengetahui perspektif Hukum Islam terhadap tradisi weton pernikahan (dalam menentukan calon pasangan pengantin). Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yang bertujuan untuk menggambarkan secara akurat karakteristik individu dan situasi sosial. Dalam hal ini, data dan informasi berasal dari Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Data primer di di kumpulkan dengan metode wawancara, sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan mempelajari dokumen dan literatur yang berkaitan dengan pertanyaan penelitian. Data yang diperoleh kemudian akan dipilih, diklarifikasi dan di susun untuk memudahkan analisis. Penelitian ini menemukan bahwa: 1. masyarakat Desa Ciptodadi II Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas melakukan perhitungan weton dengan cara seperti; a. Sesepuh menanyakan weton masing-masing calon pengantin kemudian diperhitungkan, jika hasilnya lebih tinggi weton laki-laki maka itu baik, sebaliknya jika lebih besar perempuan berarti kurang baik, b. Memperhitungkan kedua weton calon pengantin dengan pembagian 4, 5, 7, dan 9. c. Pembagiannya secara berurutan, d. Jika setelah dilakuan pembagian secara berurutan ditemukan hasil yang maka perhitungan selesai, jika belum bertemu yang pas maka perhitungan dilanjutkan sampai dengan pembagian terakhir, e. Bila sampai ke pembagian terakhir belum juga ditemukan hasil yang pas maka rencana pernikahan tetap dilakukan karena sudah terlalu saling mencintai, f. Mencari waktu yang baik untuk akad nikah. 2. Pandangan Hukum Islam tentang Tradisi Perhitungan Weton pernikahan menurut ‘Urf aitu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syari’at. Kata Kunci : Weton, Tradisi, Pernikahan, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Syah, Mabrurmabrursyah@iaincurup.ac.id
Elfalahy, Lutfilutfyelfalahy@gmail.com
Suwarni, Suwarnisuw52372@gmail.com
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: akun1 akun1
Date Deposited: 27 Dec 2023 07:59
Last Modified: 27 Dec 2023 07:59
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/5415

Actions (login required)

View Item View Item