Analisis Larangan Nikah Sesuku di Minangkabau Ditinjau dari Maqashid Syari’ah

Sari, Elsi Kumala (2018) Analisis Larangan Nikah Sesuku di Minangkabau Ditinjau dari Maqashid Syari’ah. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
ANALISIS LARANGAN NIKAH SESUKU DI MINANGKABAU DITINJAU DARI MAQASHID SYARI’AH.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dari keberadaan adat Minangkabau yang melarang nikah sesuku. Padahal tidak ditemukan satu ayat maupun satu hadis yang melarang praktek nikah sesuku. Sementara itu adat Minangkabau mengklaim dengan pepatahnya “Adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah”, maka secara kasat mata hal tersebut bertentangan dengan hukum Islam. Berdasarkan hal itu maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan mengajukan pertanyaan, 1) bagaimana sistem kekerabatan dan persukuan di Minangkabau, 2) bagaimana pandangan adat Minangkabau tentang larangan nikah sesuku dan 3) bagaimana larangan nikah sesuku ditinjau dari Maqashid Syari’ah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian dilakukan dengan metode penelitian telaah pustaka (Library Research) dengan pendekatan kualitatif artinya penelitian ini tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber data. Pencarian perpustakaan digunakan untuk mendapatkan data-data tertulis berkenaan dengan objek penelitian dengan maksud untuk dapat menganalisa tentang larangan nikah sesuku. Adapun sumber data yang digunakan peneliti adalah data primer dan data sekunder kemudian di analisis untuk memperoleh kesimpulan dan bertujuan mengungkapkan untuk mendeskripsikan data yang diperoleh. Dari pembahasan dan permasalahan yang tertuang dalam skripsi ini maka hasil yang dapat disimpulkan adalah 1) Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. 2) Dalam aturan adat Minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama. Adat Minangkabau menganut sistem exsogami, yaitu seorang pria dilarang menikahi wanita yang semarga atau yang sesuku dengannya, ia harus menikahi wanita diluar marganya. 3) Larangan nikah sesuku berdasarkan Maqashid Syari’ah berada pada tingkatan hajjiyah yaitu bertujuan untuk memelihara keturunan. Agar jangan sampai menghasilkan generasi-generasi yang lemah, karena nikah sesuku dapat merusak kualitas keturunan dari segi fisik maupun psikis dan tidak berhasil mewujudkan cita-cita syari’at umat terbaik dipermukaan bumi. Melihat dampaknya yang begitu besar meskipun ada kebaikan dalam nikah sesuku namun menolak kemudharatan lebih diutamakan dari mengambil manfaat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Sari, Elsi KumalaUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerHakim, Ihsan nulUNSPECIFIED
ReviewerHardivizon, HardivizonUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Nikah sesuku; Minangkabau; Maqashid Syari’ah
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Hasni Hartati
Date Deposited: 29 Oct 2019 13:44
Last Modified: 29 Oct 2019 13:44
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/521

Actions (login required)

View Item View Item