Mahar Fiktif Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif

Rozalina, Reni (2019) Mahar Fiktif Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
SKRIPSI LENGKAP RENI.pdf

Download (7MB)

Abstract

Yang menjadi latar belakang dalam penulisan ini bahwa mahar fiktif merupakan suatu pernikahan yg dimana maharnya ditambahkan oleh pihak calon istri yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui penyebab terjadinya mahar fiktif dan menurut hukum Islam dan hukum positif tentang mahar fiktif. Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk memaparkan tentang mahar fiktif dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif. Pernikahan dengan mahar yang ditambahkan atau dapat disebut juga dengan mahar fiktif sekarang ini sudah mulai terjadi di Indonesia. Dalam penulisan karya tulis ini penulis menggunakan jenis penelitian perpustakaan (library research) dan sumber dengan metode mengumpulkan data-data. Secara umum penelitian ini dapat dikatakan sebagai penelitian deskritif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sehingga dalam temuan penulis, setidaknya ada beberapa hal yang penulis paparkan tentang mahar fiktif atau mahar yang ditambahkan oleh calon istri, bahwa dalam islam mahar yang ditambahkan oleh calon istri itu di perbolehkan. Kebolehan tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, calon istri melakukan hibah berupa harta atau barang kepada calon suami. Kedua, mahar itu adalah hak dari istri. Maka, istri boleh memberikannya balik pada suaminya yaitu sebagai hibah. Salah satu penyebab terjadinya mahar fiktif ini dikarenakan atas ketidak mampuan pihak laki-laki atau calon suami untuk memenuhi pemberian jumlah mahar yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal, sehingga pihak calon istri menambahkan jumlah mahar yang akan di berikan. Adapun kesimpulan nya adalah: 1) penyebab terjadinya mahar yg ditambah ini adalah karena rasa malu dari pihak calon suami karena tidak dapat memenuhi kesepakatan awal. 2) menurut hukum islam mahar tidak termasuk dalam syarat dan rukun suatu pernikahan, begitu juga menurut hukum positif, karena mahar bukan merupakan rukun dalam akad nikah, sebagaimana disebut dalam kitab-kitab fikih rukun nikah hanya ada lima,yaitu calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Dan dalam KHI pasal 14 yaitu rukun dan syarat suatu perkawinan ada lima, calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Rozalina, ReniUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerDzar, AbuUNSPECIFIED
ReviewerBirahmat, BudiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Mahar; Hukum Islam;Kompilasi Hukum; Perkawinan Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Hasni Hartati
Date Deposited: 29 Oct 2019 13:44
Last Modified: 29 Oct 2019 13:44
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/516

Actions (login required)

View Item View Item