Pelaksanaan Penerapan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Curup Ditinjau Dari Segi Hukum Islam

Rodensi, Rodensi (2017) Pelaksanaan Penerapan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Curup Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
RODENSI_11621041_Pelaksanaan Penerapan Saksi Keluarga dalam Perkara Perceraian pada Pengadilan Agama Curup.pdf

Download (4MB)

Abstract

Didalam persidangan saksi adalah merupakan alat bukti yang kedua didalam pembuktian. Artinya saksi sangat diperhitungkan kedudukannya dalam persidangan guna menguatkan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat,. Dalam hukum acara perdata dan hukum Islam saksi keluarga secara umum dilarang kesaksianya. Memang ada perkara tertentu yang dibolehkan oleh undang undang, yaitu perkara syikoq. Sementara dalam dalam kasus Nomor putusan 0321/Pdt.G/2012/PA.Crp gugatan tersebut diputus menggunakan Saksi dari pihak keluarga. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Apa yang menjadi landasan hukum bagi Hakim Pengadilan Agama Curup sehingga membolehkan saksi keluarga dalam perkara perceraian (2) Bagaimankah keabsahan saksi keluarga dalam perkara perceraian menurut Hakim Pengadilan Agama Curup. (3) Bagaimanakah Pelaksanaan Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian Pada Pengadilan Pengadilan Agama Curup di Tinjau dari segi Hukum Islam. Jenis penelitian yang dilaksanakan oleh penulis adalahpenelitian lapangan (fild research) yang menggunakan metode kualitatif. Untuk memperoleh data yang sebagai sarana untuk menunjang penelitian, disisi lain penulis menggunakan metode dokumentasi (mempelajari berkas), wawancara juga dengan menggunakan studi pustaka yaitudengan mempelajari bukubuku mengenai saksi keluarga dalam perkara perceraian. Kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian ini adalah (1) Landasan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Curup menerima saksi tersebut adalah kewenangan yang diberikan kepaada hakim untuk mengambil suatu kibijaksanaan dalam memutus perkara, diatur dalam pasal 5 Ayat (1) Undang Undang No 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, yang menentukan hakim dan hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.(2)Keabasahan saksi keluarga dalam surat putusan 0321/PDT.G/2012/PA.CRP dinyatakan sah oleh hakim pengadilan Agama oleh Pengadilan Agama Curup apabila tidak ada putusan yang lebih tinggi membatalkannya seperti putusan banding atau kasasi, maka putusan tersebut sah dimata hukum. (3) Nabi SAW bersabda , sesungguhnya fatimah itu bagian dariku, sehingga sesuatu yang meragukanku akan meragukannya, dan sesuatu yang menyakitiku akan menyakitinya’. Imam Syafi’i juga berkata : “anak itu adalah bagian dari bapak , maka seakan-akan seorang bapak itu mempersaksikan suatu yang menjadi bagian dirinya.”jadi pelaksanaan saksi keluarga dalam perkara perceraian pada pengadilan agama Curup tidak bersesuaian dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Rodensi, RodensiUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerYusefri, YusefriUNSPECIFIED
ReviewerHarahap, Oloan Muda HasimUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Saksi kaluarga
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 4 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2019 13:43
Last Modified: 29 Oct 2019 13:43
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/503

Actions (login required)

View Item View Item