Pemberian Nafkah Anak Pasca Orang Tua Bercerai (Studi Kasus Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur)

Agus, Tantri and Edyar, Busman and Lendrawati, Lendrawati (2023) Pemberian Nafkah Anak Pasca Orang Tua Bercerai (Studi Kasus Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur). Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negri Curup.

[img] Text
Tantri_Agus_Dwi_Ani_._Pemberian_Nafkah_Anak_Pasca_Orang_Tua_Bercerai_Studi_Kasus_Kelurahan_Karang_Anyar_Kecamatan_Curup_Timur._(1)[1].pdf

Download (3MB)

Abstract

Perceraian atau talak merupakan hal yang menyedihkan dan memiliki akibat sosial yang tidak kecil bagi pasangan, terutama bagi yang telah memiliki keturunan, banyak anak yang menjadi korban baik lahir maupun batin dikarenakan tidak mendapatkan haknya yang layak sebagai seorang anak. Kewajiban kedua orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, ayah wajib memberikan nafkah terhadap anak meskipun hubungan kedua orang tua sudah putus dari ikatan perkawinan. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan dalam bentuk kualitatif dengan metode penjelasan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan secara akurat karakteristik dan situasi sosial. Dalam hal ini data maupun informasi bersumber dari Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. Data primer di kumpulkan dengan metode wawancara, sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan mempelajari dokumen dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan di teliti. Data yang diperoleh kemudian akan dipilih, diklasifikasikan dan di susun untuk memudahkan menganalisa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep pemberian nafkah anak pasca orang tua bercerai menurut Kompilasi Hukum Islam dan ayah yang tidak memberi nafkah kepada anak pasca perceraian di Karang Anyar. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa : Pertama, Pemberian Nafkah Anak Pasca Orang Tua Bercerai di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur tidak terpenuhi seutuhnya, nafkah yang merupakan tanggung jawab ayah terhadap anak kandungnya, namun pada realita pemberian nafkah anak oleh ayah telah terabaikan oleh ayah sejak terjadi perceraian karena tingkat ekonomi ayah tersebut. Kedua, menurut Kompilasi Hukum Islam buku I tentang Hukum Perkawinan bab XVII tentang Akibat Putusnya Perkawinan pasal 156 point (d) jika terjadinya perceraian “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)” Kata Kunci: Nafkah Anak, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Agus, Tantrianitantri736@gmail.com
Edyar, Busmanbusmanedyar@gmail.com
Lendrawati, Lendrawatilendrawati@gmail.com
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: akun2 akun2
Date Deposited: 09 Aug 2023 03:50
Last Modified: 09 Aug 2023 03:50
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/4452

Actions (login required)

View Item View Item