Analisis Kepastian Hukum Terhadap Hak Hadhanah Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Study Kasus Di Pengadilan Agama Kepahiang Tahun 2022)

Wahyudi, Deko and Edyar, Busman and Aulia, Sidiq (2023) Analisis Kepastian Hukum Terhadap Hak Hadhanah Dan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Study Kasus Di Pengadilan Agama Kepahiang Tahun 2022). Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.

[img] Text
DEKO WAHYUDI, 18621008, ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK HADANAH.pdf

Download (991kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui putusan Hakim terkait hak hadhanah pasca perceraian di Pangadilan Agama Kepahiang dan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap perkara inkracht berkaitan hak hadhanah di Pengadilan Agama Kepahiang. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research). Jenis penelitian yang mempelajari fenomena dalam lingkungannya yang alamiah. Untuk itu, data primernya adalah data yang berasal dari lapangan. Sehingga data yang didapat benar-benar sesuai dengan realitas mengenai fenomena-fenomena yang ada di lokasi penelitian tersebut. Maka dari itu disini peneliti menggunakan jenis penelitian Field Research, agar dapat mencari data di lapangan secara detail dan terperinci dengan cara mengamati dari fenomena terkecil yang menjadi acuan titik permasalahan, sampai mengamati fenomena terbesar serta berusaha mencari solusi permasalahan demi kemaslahatan bersama. Jenis penelitian kualitatif dan yuridis normatif merupakan salah satu sarana ilmiah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka metodologi penelitian yang di terapkan harus senantiasa di sesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, penelitian hukum di sebut juga penelitian normatif, penelitian yuridis normatif atau dapat juga di sebut sebagai penelitian doktrinal yang melihat tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Pendekatan penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan ilmu hukum. Pendekatan tersebut akan didasarkan pada hukum positif, hukum yang pernah berlaku, serta hukum yang di harapkan berlaku dimasa yang akan datang, di dalmnya terkait perbandingan historis, filosofis dan sisiologis, dengan demikian metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Akan dilakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan pertauran perundang-undangan (statute-appoarch), pendekatan konseptuan (conceptual appoacrch) Normativ Appoacrch. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Kepahiang, Hakim menekankan ketika perkara perceraiian dan harus memerhatikan hak hak pasca perceraiian mantan istri dan anak terutama pada anak yang belum dewasa dalam pokok perkara yang dia ajukan. Karena Hakim sifatnya tidak aktif maka Hakim hanya memutuskan perkara sesuai dengan pokok perkara yang di tuntut oleh pihaknya. Hakim juga memerhatikan kemampaun suami, kelayakan hidup di suatu provinsi itu dan juga istri yang di tinggalkan apakah bekerja apa tidak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Wahyudi, Dekodekowahydui25@gmail.com
Edyar, Busmanbusmanedyar@gmail.com
Aulia, Sidiqsidiqaulia@iain.ac.id
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: akun1 akun1
Date Deposited: 08 Aug 2023 07:40
Last Modified: 08 Aug 2023 07:40
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/4448

Actions (login required)

View Item View Item