Rama Utami, Devi and Shesa, Laras and Aprizon Putra, David (2023) Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 Tentang RTRW LP2B Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian Desa Rimbo Recap). Sarjana thesis, Institut Agama Islam Negeri Curup.
Text
SKRIPSI DEVI RAMA UTAMI.pdf Download (11MB) |
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai rencana tata ruang nasional. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi aspek terpenting dari penataan ruang. Namun seiring berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk yang kian meningkat mempengaruhi luas lahan yang dibutuhkan. Hal ini akan menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya kesulitan dalam pangan karena tidak terkontrolnya alih fungsi lahan. Dalam siyasah Dusturiyah membahas mengenai perundang-undangan ataupun peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan untuk kemaslahatan. RTRW Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2012 mengalami kekosongan hukum terkait perlindungan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini berfokus pada penelitian lapangan, yang dilakukan dengan cara menganalisis data primer yaitu wawancara serta dokumentasi, dengan mencari informasi dari informan. Metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan deskripsi menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti dan pendekatan konseptual (Conseptual Approace). Berdasarkan rumusan masalah maka kesimpulan pertama dari penelitian ini adalah terdapat 7 kendala dalam pelaksanaan peraturan yaitu: 1. Tidak adanya peninjauan kembali terkait dengan pelaksanaan; 2. Peraturan Daerah agar bisa di monitoring serta evaluasi penerapannya serta efisien dari regulasi; 3. Pemerintah tidak peka terhadap permasalahan secara kompleks melalui kebijakan; 4. Tidak adanya Peraturan Desa yang menjadi payung hukum secara konkrit; 5. Sering bergantinya kepala dinas, sehingga kinerja tidak bisa maksimal; 6. Kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang No. 08 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Meningkatnya jumlah penduduk; 7. Masyarakat kurang kesadaran akan pentingnya penataan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kesimpulan kedua kajian siyasah dusturiyah salah satu prinsip utama yaitu membuat kebijakan guna kemaslahatan masyarakat. Hal ini belum diterapkan karena adanya kekosongan regulasi pada saat ini, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong bisa dikatakan belum optimal karena penemuan dari peneliti salah satunya belum adanya peraturan mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan didalam rencana tata ruang wilayah
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Tata Negara Islam | ||||||||
Depositing User: | akun1 akun1 | ||||||||
Date Deposited: | 02 Aug 2023 07:04 | ||||||||
Last Modified: | 02 Aug 2023 07:04 | ||||||||
URI: | http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/4159 |
Actions (login required)
View Item |