Purnomo, Jaka
(2018)
Analisis Pemahaman Mustahik Terhadap Zakat Produktif Di Baznas Kabupaten Kepahiang.
Sarjana thesis, IAIN Curup.
|
Text
ANALISIS PEMAHAMAN MUSTAHIK TERHADAP ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KABUPATEN KEPAHIANG.pdf
Download (2MB)
|
Abstract
berdasarkan observasi awal peneliti, di dapati bahwa mayoritas penerima zakat produktif dari BAZNAS Kabupaten Kepahiang menggunakan dana tersebut hanya sebatas untuk modal usaha tanpa mengetahui apa sebenarnya tujuan dari penyaluran zakat tersebut. Sehingga semangat mereka dalam memahami konsep zakat produktif tidak sebanding dengan semangat mereka dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui apakah mustahik yang menerima zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Kepahiang hanya menerima penyaluran dana zakat sebatas untuk menjalankan usaha tanpa mengetahui esensi dan konsep utama dari zakat itu sendiri dan dampaknya terhadap pertumbuhan usaha mereka. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang terdapat dalam penelitian ini di peroleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan terdiri dari pengumpulan data, pengelompokan data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode melalui metode deduktif yaitu menyimpulkan hasil penelitian dari hal-hal yang bersifat umum untuk memperoleh kesimpulan atau keputusan yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mayoritas mustahik yang menerima zakat produktif di BAZNAS Kabupaten Kepahiang yang menjadi informal dalam penelitian ini memahami konsep dasar dan tujuan dari zakat produktif itu sendiri. Mereka menyatakan bahwa tujuan dari penyaluran zakat sendiri adalah untuk membantu mereka dalam menjalankan usaha, dengan harapan usaha mereka dapat berkembang. Pemahaman akan konsep dan penyaluran zakat produktif tersebut pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan usaha mereka. Hal tersebut terlihat dari semangat dan harapan mereka di tahun-tahun ke depan tidak lagi menjadi penerima zakat, akan tetapi sudah bisa menunaikan kewajiban membayar zakat yang merupakan kewajiban seluruh umat islam.
Actions (login required)
|
View Item |