Pelimpahan Pengasuhan Anak Dalam Pandangan Hukum Islam

Afriyansa, Afriyansa (2019) Pelimpahan Pengasuhan Anak Dalam Pandangan Hukum Islam. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
PELIMPAHAN PENGASUHAN ANAK DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM.pdf

Download (1MB)

Abstract

Di dalam Islam pengasuhan anak sepenuhnya tanggung jawab yang dibebankan kepada kedua orang tuanya sementara dilapangan anak diasuh oleh orang lain. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti pelimpahan pengasuhan anak dengan menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Data didapat dari bukubuku serta data tambahan yang bersumber dari internet, majalah, jurnal dan artikel yang berhubungan dengan objek penelitian. Kemudian peneliti mengangkat permasalahan mengenai apa saja bentuk pelimpahan pengasuhan anak dan bagaimana pandangan hukum Islam jika pengasuhan anak dilimpahkan kepada orang lain. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk-bentuk pelimpahan pengasuhan anak kepada orang lain ada dua, pertama menitipkan anak di day care (tempat penitipan anak) alasannya Istri ikut mencari nafkah untuk keluarga karena nafkah yang diperoleh oleh suami tidak mencukupi kebutuhan hidup dalam keluarga, kedua menggunakan jasa babysitter alasannya Istri memilih tetap berkarier karena telah menitih karier dari bawah dan untuk memperolehnya tidaklah mudah sehingga sulit dalam melepaskan pekerjaan tersebut. Pandangan hukum Islam jika pengasuhan anak dilimpahkan kepada orang lain, pertama hukumnya boleh jika Istri melimpahkan pengasuhan anak kepada orang lain karena ikut mencari nafkah untuk keluarga dengan syarat sebagai berikut: ada izin dari suami (jangan sampai justru bekerja, keluarga menjadi retak dan anak-anak terbengkalai), pekerjaannya halal, tidak mengganggu pekerjaan pokok di rumah (mengasuh dan mendidik anak-anak, melaksanakan pengelolaan rumah tangga, menjaga keharmonisan suami/istri, menciptakan suasana yang dapat mencapai terwujudnya keluarga sakinah), bekerja di tempat dan waktu yang aman (sebisa mungkin memilih pekerjaan yang masih berada di lingkungan rumah sehingga ibu tidak lepas kontrol terhadap anak kalau pekerjaannya berada diluar rumah maka waktu mengasuh anak harus jauh lebih banyak dan berkualitas ketimbang bekerja). Kedua hukumnya tidak boleh jika Istri melimpahkan pengasuhan anak kepada orang lain dengan memilih tetap memilih berkarier jika Istri berkariernya dalam waktu penuh (full time) sehingga waktu dalam mendidik dan mengasuh anak akan sangatlah kurang karena seorang Istri merupakan pemimpin di rumah tangga suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai orang yang diurusnya dalam hal ini anak. Disisi lain hukumnya boleh jika Istri memilih tetap berkarier tetapi bekerjanya harus paruh waktu (part time) sehingga masih ada waktu untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya sehabis bekerja sehingga tidak meninggalkan anak-anak dengan pengasuh (orang lain) sepenuhnya karena tuntutan karier. Seorang Ibu tidak bisa serta-merta melimpahkan kewajiban yang semestinya dia kerjakan malah melimpahkan tugas tersebut kepada orang lain dengan berdalih berbagai macam hal karena tugas mendidik dan mengasuh anak itu datangnya langsung dari Allah Swt.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Afriyansa, AfriyansaUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerArifin, ZainalUNSPECIFIED
ReviewerBirahmat, BudiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pengasuhan Anak; Hukum Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV1460 Religious Education
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs Hasni Hartati
Date Deposited: 25 Oct 2019 04:19
Last Modified: 25 Oct 2019 04:19
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/309

Actions (login required)

View Item View Item