Sinarman, Sinarman
(2018)
Konsep Jihad Menurut Al-qur’an (Studi Makna Jihad Menurut M. Quraish Shihab).
Sarjana thesis, IAIN Curup.
|
Text
KONSEP JIHAD MENURUT AL-QUR’AN STUDI MAKNA JIHAD MENURUT M. QURAISH SHIHAB).pdf
Download (1MB)
|
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah Konsep Jihad Menurut Al-Qur’an Jihad dimana Jihad sering disalah tafsirkan oleh sebagian kelompok. Sementara itu banyak yang memahami jihad hanya dengan sebatas perang fisik mengangkat senjata. Sementara ada juga yang memahami jihad hanya dengan memerangi hawanafsu dan godaan setan sehingga menafikan suatu bentuk jihad yang lainnya. Adapun sampel penelitian ini adalah konsep-konsep jihad yang di utarakan oleh M. Quraish Shihab dari berbagai macam reverensi hasil karyanya yang memaknai jihad sesuai dengan konteksnya. Sedangkan Di Dalam menelaah penelitian ini menggunakan metode Tafsir Maudhui, yaitu suatu metode yang cara kerjanya mengumpulkan ayat-ayat AlQur’an yang mempunyai tujuan yang satu yang sama-sama membahas judul/topik/sektor tertentu dan menertibkannya sedapat mungkin sesuai dengan masa turunya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayatayat tersebt dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungannya dengan ayat-ayat lain dan mengistinbatkan hukum-hukum. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu menurut M. Quraish Shihab.menafsirkan jihad (1) makna jihad yaitu mencurahkan segala kemampuan/menanggung pengorbanan dan bersungguh-sungguh, kedua makna tersebut berkaitan: a) objek dan sasaran jihad, meliputi jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad melawan orang-orang kafir, melawan orang-orang musyrik dan jihad melawan orang-orang munafiq, b) sarana jihad, meliputi jihad dengan cara yang sesuai/sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jihad dengan harta benda, jihad dengan jiwa raga, jihad dengan tenaga, jihad dengan pikiran, jihad dengan hati, jihad dengan lisan, jihad dengan tulisan, jihad dengan emosi, jihad dengan al-Qur’an, jihad dengan perang (mengangkat senjata), jihad dengan waktu,dan jihad dengan pengetahuan, c) bentuk- bentuk jihad, diantaranya: jihad ilmuwan dengan pemanfaatan ilmunya, jihad karyawan dengan karyanya yang baik, guru dengan pendidikanya yang sempurna, pemimpin dengan keadilanya, pengusaha dengan kejujuranya, pemanggul senjata adalah kemerdekaan dan penaklukan musuh-musuh yang zalim. (2) Penafsiran jihad oleh M. Quraish Shihab menemukan relevansinya di Indonesia. Jihad di Indonesia dapat diarahkan pada bidang sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Actions (login required)
|
View Item |