Tradisi Petik Matai Dalam Perkawinan Suku Rejang Di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong Menurut Perspektif Hukum Islam

Yahya, M.Aziz (2019) Tradisi Petik Matai Dalam Perkawinan Suku Rejang Di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong Menurut Perspektif Hukum Islam. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
TRADISI PETIK MATAI DALAM PERKAWINAN SUKU REJANG DI KELURAHAN TANJUNG AGUNG KECAMATAN PELABAI KAB.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap tradisi Petik Matai pada acara perkawinan suku Rejang. Tradisi Petik Matai adalah tradisi yang dilakukan masyarakat suku Rejang di Kabupaten Lebong khususnya di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong sebelum akad pernikahan berlangsung dimana ritual dilaksanakan saat calon pengantin laki-laki atau perempuan berada didepan rumah calon pengantin laki-laki atau perempuan. Prosesi Petik Matai mempunyai arti dan tujuan yang baik untuk calon pengantin dalam membina rumah tangga nanti, dimana dalam setiap bahan dalam prosesi petik matai mempunyai makna dan tujuan yang baik menurut suku Rejang. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab permasalahan yang terdapat dilapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana prosesi Petik Matai di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong? 2) untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Islam tentang tradisi Petik Matai di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitiannya adalah ketua adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak yang relevan dalam masalah ini. Dengan demikian data yang berhasil dikumpulkan dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan dari penelitian ini meliputi : pertama, tatacara Petik Matai di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong dimulai dari penjemputan calon pengantin laki-laki, memakan iben penaok (sirih nasihat), meminta izin kepada orang tua ketika ingin pergi ke rumah calon pengantin perempuan dengan tujuan ingin melangsungkan perkawinan,penyambutan pengantin dirumah calon mertua, memakaikan kain silong, melaksanakan petik matai, sembah sujud, puko umeak (tuan rumah) memberi iben ta’ok tawea (sirih penawar untuk yang memberi nasihat). Kedua, pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Petik Matai yaitu hukumnya mubah atau boleh-boleh saja asalkan hal yang bertentangan dengan Hukum Islam dan termasuk perbuatan yang syririk haruslah dihilangkan seperti mengikis kuku, mengikis anak tangga dan megikis empat tiang penyangga mushola atau masjid sebagai syarat untuk melaksanakan prosesi Petik Matai dan meminumkan air yang sudah dijampi kepada calon pengantin laki-laki dengan tujuan tertentu karena hal tersebut termasuk perbuatan syirik dan Allah sangat melarangnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Yahya, M.AzizUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameEmail
ReviewerArifin, ZainalUNSPECIFIED
ReviewerLendrawati, LendrawatiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Tradisi Petik Matai; Perkawinan Suku Rejang
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV1460 Religious Education
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 4 not found.
Date Deposited: 25 Oct 2019 04:18
Last Modified: 25 Oct 2019 04:18
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/289

Actions (login required)

View Item View Item