Hukum Mencampuri Istri Mustahadhah Ditinjau Dari Maslahah

Fitra, Sena and Elkhairati, Elkhairati and Elfalahy, Lutfi (2020) Hukum Mencampuri Istri Mustahadhah Ditinjau Dari Maslahah. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
HUKUM MENCAMPURI ISTRI MUSTAHADHAH DI TINJAU DARI MASLAHAH.pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Latar belakang penelitian ini yaitu adanya kekeliruan mengenai hukum mencampuri istri mustahadhah ditinjau dari maslahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum Agama mengenai wanita yang mengalami istihadhah yang banyak nya wanita belum mengerti apa itu istihadhah dan tidak dapat membedakan istihadhah dengan haid, begitu juga sebaliknya laki-laki yang belum mengerti mengenai wanita yang istihadhah apakah boleh mencampuri istrinya dan dampak kesehatan bagi wanita tersebut apabila suaminya ingin mencampuri istrinya ketika mustahadhah menurut medis. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) karena dalam penelitian ini peneliti mengamati secara kepustakaan maka dari itulah tehnik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan pengumpulan data primer merupakan sumber yang bersifat utama dan penting yang memungkinkan untuk mendapatkan sejumlah informasi yang diperlukan dan berkaitan dengan penelitian hukum mencampuri istri yang mustahdhah di tinjau dari maslahah, dampak mencampuri nya dalam pakar medis serta buku-buku yang secara langsung berbicara tentang permasalahan yang di teliti dan juga dari data-data sekunder merupakan sumber data yang bersifat membantu dan berfungsi sebagai penunjang dalam melengkapi dan memperkuat serta memberikan penjelasan mengenai sumber data primer. Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama, Menurut pakar medis (kesehatan) sebaiknya dihindari ketika mencampuri istri yang mustahadhah karena jika masih ingin mencampuri istri yang mustahadhah akan membawa dampak bagi istri karena mulut Rahim wanita masih terbuka dan akan membawa dampak penyakit bagi istri. Kedua hukum mencampuri istri mustahadhah ini menurut jumhur ulama’ diperbolehkan karena wanita istihadhah itu hukumnya sama dengan wanita yang suci yaitu boleh melaksanakan shalat,puasa I’tikaf, jadi dalam mencampuri istri mustahadhah sekalipun menurut kesehatan sebaiknya menghindari untuk mencampuri istri mustahadhah, mengingat adanya dampak kesehatan terhadap suami istri tersebut, namun apabila menjauhinya akan menyebabkan dosa bagi suami, maka pentingnya memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, namun yang lebih diutamakan dalam Al-Maslahah adh-dharuriyyah ialah agama jadi dalam mencampuri istri mustahadhah boleh mencampurinya karena pentingnya maslahah menjaga agama diutamakan. Setiap hukum yang ditetapkan Allah SWT pasti memiliki tujuan tersendiri, dikalangan ushul fiqh tujuan tersebut dikenal dengan istilah maqashid syari’ah yang berarti tujuan as-shari’ (Allah) dalam menetapkan hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Fitra, SenaUNSPECIFIED
Elkhairati, ElkhairatiUNSPECIFIED
Elfalahy, LutfiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: istri, mustahadhah, maslahah.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 23 Feb 2023 04:35
Last Modified: 23 Feb 2023 04:35
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2799

Actions (login required)

View Item View Item