Izin Atasan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Perkara Cerai Gugat (studi kasus di Pengadilan Agama Lebong)

Suandi, Suandi and Dedi, Syahrial and Fakhruddin, Fakhruddin (2020) Izin Atasan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Perkara Cerai Gugat (studi kasus di Pengadilan Agama Lebong). Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
IZIN ATASAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA .pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Pekawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri yang menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui hirarki dalam waktu selambat-lambatya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. Begitu juga dengan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil harus wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil yang merupakan abdi negara dan masyarakat serta menjadi contoh dalam membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah ternyata masih ada Pegawai Negeri Sipil yang belum mampu untuk mempertahankan rumah tangga dan keluarganya sehingga terjadi perceraian. Untuk melakukan perceraian, Pegawai Negeri harus mendapatkan izin atasan pada tempat bekerja supaya dapat diproses di Pengadilan Agama. Pada penelitian ini, penulis mengunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan penelitian kualitatif membahas tentang Izin Atasan Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Perkara Cerai Gugat dengan studi kasus di Pengadilan Agama Lebong. Sumber data adalah Pegawai Negeri Sipil yang melakukan cerai gugat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, Surat Edaran BAKN Nomor 08/SE/1983, Kompilasi Hukum Islam dan buku-buku yang berhubungan langsung dengan gugat cerai Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam perkara cerai gugat. Berdasarkan hasil penulis bahwa penyebab Cerai Gugat Pegawai Negeri Sipil adalah sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri yang berakibat putusnya perkawinan. Adapun permasalahan yang sering terjadi dalam rumah tangga Pegawai Negeri Sipil yakni Suami tidak bertanggungjawab, suami mempunyai wanita lain atau selingkuh dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ingin melakukan perceraian harus membuat surat permohonan izin tertulis kepada atasan sebelum perkara diputuskan di PengadilanAgama. Apabila Pegawai Negeri Sipil melakukan perceraian tanpa izin atasan maka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Suandi, SuandiUNSPECIFIED
Dedi, SyahrialUNSPECIFIED
Fakhruddin, FakhruddinUNSPECIFIED
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography
Divisions: Pasca_Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:50
Last Modified: 21 Feb 2023 08:50
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2719

Actions (login required)

View Item View Item