Analisis Hukum Islam tentang Dana Pembiayaan Produk Arrum Haji di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu

Marlini, Noni and Dedi, Syahrial and Amda, Ahmad Dibul (2020) Analisis Hukum Islam tentang Dana Pembiayaan Produk Arrum Haji di PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG DANA PEMBIAYAAN PRODUK ARRUM HAJI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH.pdf - Accepted Version

Download (3MB)

Abstract

Untuk Memperoleh nomor porsi haji di Indonesia para Calon Jamaah Haji diwajibkan untuk menyetor setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 25.000.000,- melalui Bank Syariah Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS_BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Pegadaian Syariah merupakan lembaga yang masih menggunakan dana pembiayaan haji dalam salah satu produk pelayanan penawaran yang diajukan. Produk Arrum Haji merupakan produk yang baru diluncurkan oleh Pegadaian syariah pada tahun 2016 untuk membantu masyarakat dalam pemberian dana pembiayaan untuk mendapatkan kuota haji. Dengan akad yang berbeda dengan lembaga perbankan lainnya, karena produk Arrum Haji menggunakan akad rahn bukan ijarah. Produk ini cukup diminati oleh masyarakat. Namun demikian, terhadap produk ini timbul pro dan kontra. Mendaftar haji dengan produk pembiayaan dianggap sama dengan orang yang berhutang untuk melakukan ibadah haji, yang berarti secara finansial orang tersebut belum mampu dan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan ibadah haji, hal ini juga yang kemudian menghambat ataupun mengulurkan waktu bagi orang-orang yang secara finansial sudah mampu untuk melakukan ibadah haji. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan produk Pembiayaan Arrum Haji pada Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Simpang Sekip Bengkulu dan mengetahui hukum dana pembiayaan haji melalui Produk Pembiayaan Arrum Haji pada pegadaian menurut Islam. Hasil dari penelitian ini adalah Hukum Islam membolehkan meminjam uang untuk berangkat haji bila orang yang meminjam dapat mengangsur atau melunasi hutangnya sebelum keberangkatannya berhaji, akan tetapi dalam produk pembiayaan Arrum Haji di Pegadaian Syari’ah terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepada ra>hin sebagai konpensasi dari peminjaman uang yang disertai rahn, dimana biaya-biaya tersebut berbeda-beda mengikuti jumlah angsuran dan jumlah bulan yang diambil oleh ra>hin pada saat akad yang mengakibatkan munculnya unsur riba di transaksinya. Dalam hukum ekonomi syariah tidak ada tambahan dari arah yang tidak jelas atau yang dikenal dengan riba. Sebab hukum riba dalam islam ialah haram.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Marlini, NoniUNSPECIFIED
Dedi, SyahrialUNSPECIFIED
Amda, Ahmad DibulUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Rahn, Arrum Haji, Pegadaian Syariah
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > ZA Information resources
Divisions: Pasca Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:50
Last Modified: 21 Feb 2023 08:50
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2706

Actions (login required)

View Item View Item