Kesaksian Non-Muslim Dalam Prespektif Maqasid Syariah (Suatu Analisa Putusan No. 571/Pdt.G/2016/PA Crp Pengadilan Agama Curup)

Nasohah, Ahmad and Ridwan, Rifanto Bin and Nurmal, Ifnaldi (2019) Kesaksian Non-Muslim Dalam Prespektif Maqasid Syariah (Suatu Analisa Putusan No. 571/Pdt.G/2016/PA Crp Pengadilan Agama Curup). Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
KESAKSIAN NON-MUSLIM DALAM PRESPEKTIF MAQASID SYARIAH (Suatu Analisa Putusan No......pdf - Accepted Version

Download (2MB)

Abstract

Saksi mempunyai peranan penting dalam sebuah peristiwa hukum, suatu peristiwa hukum tidak akan dapat diambil keputusan melainkan dengan keterangan saksi. Dalam Islam seorang saksi mesti beragama Islam, karena kesaksian non muslim tidak dapat diterima menurut jumhur ulama. Pengadilan Agama Curup dalam Putusan No. 571/Pdt.G/2016/PA.Crp melibatkan saksi non muslim dalam mengambil keputusannya. Putusan ini boleh disebut sebagai keputusan yang kontroversi karena bertentangan dengan pendapat jumhur ulama dan menyimpang dari pengetahuan orang awam pada umumnya. Maka daripada itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim dalam pengambilan saksi non Islam dalam perkara ini dan bagaimana pula keputusan yang telah diambil menurut pandangan maqashid al-syariah. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pendekatan normatif di gunakan untuk menganalisa hukum bukan semata-mata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai prilaku masyarakat yang ada dan mempola dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini mendapati bahwa : 1. Islam adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang saksi, dengan kata lain non muslim tidak dapat diterima kesaksiannya. Dalam keputusan No. 571/Pdt.G/2016/PA .Crp Pengadilan Agama menggunakan saksi non muslim dalam persidangan dengan alasan ketiadaan saksi selain dirinya. 2. Keputusan majelis hakim untuk meluluskan permohonan pemohon dipandang tepat, dengan demikian keputusan hakim dalam meluluskan permohonan perceraian adalah untuk menjaga keturunan (Hifz al-nasl) dan menjaga harta dan kehormatan (al-mal wa al-irdl), keputusan hakim dalam meluluskan permohonan perceraian ini termasuk dalam kategori maslahat yang al-dharuriyat (yang harus diadakan). Adapun pengambilan non muslim sebagai saksi adalah untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan ia termasuk dalam kategori al-hajiyat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Nasohah, AhmadUNSPECIFIED
Ridwan, Rifanto BinUNSPECIFIED
Nurmal, IfnaldiUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BD Speculative Philosophy
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography
Divisions: Pasca Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:47
Last Modified: 21 Feb 2023 08:47
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2641

Actions (login required)

View Item View Item