Batasan Nafkah Anak Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Mazhab Syafi’i Serta Penerapanya Di Desa Pelakat Semende Darat Ulu

Mustika, Mustika and Dedi, Syahrial and El-Falahi, Lutfy (2021) Batasan Nafkah Anak Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Mazhab Syafi’i Serta Penerapanya Di Desa Pelakat Semende Darat Ulu. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
BATASAN NAFKAH ANAK PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN MAZHAB SYAFI’I SERTA PENERAPANYA DI DES.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Diantara kewajiban kedua orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, seorang ayah berkewajiban memberikan nafkah terhadap anaknya, baik dari segi pakaian, tempat tinggal maupun kebutuhan lainnya. Meskipun hubungan kedua orang tuanya sudah putus dari ikatan perkawinan. Namun kedua orang tua masih wajib menafkahi anak-anaknya sampai dewasa atau bisa berdiri sendiri dengan tidak cacat fisik maupun mental, seperti dijelaskan dalam pasal 98 kompilasi hukum Islam. Hal ini bertujuan untuk mengetahui batasan usia anak yang ditetpkan oleh kompilasi hukum islam dan mazhab syafi’i serta penerapanya di desa Pelakat Semende Darat Ulu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, yang didapatkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, study kepustakaan, buku, artikel jurnal, dan sumber data lainya. Data yang didapatkan berdasarkan wawancara dengan masyarakat Desa Pelakat Semende Darat Ulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Perbandingan Batasan Nafkah Anak Dalam Persepektif Kompilasi Hukum Islam Dan Mazhab Syafi’i. yaitu kompilasi hukum islam menerapka batasan usia nafkah anak 21 tahun dan sepanjang hidup anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental. Sedangkan batasan usia nafkah anak yang diterapkan oleh Imam Syafi’i sampai anak tersebut menginjak usia baligh dan bagi anak perempuan sampai anak tersebut menikah. Kedua : penerapan batasan usia nafkah anak di daerah Pelakat Semende Darat Ulu, Bahwa batasan usia nafkah anak tidak terbatas, walaupun anak tersebut sudah baligh, dewasa, mencapai usia 21 tahun dan sudah menikah, akan tetapi orang tua masih tetap menafkahi anak tersebut.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Mustika, MustikaUNSPECIFIED
Dedi, SyahrialUNSPECIFIED
El-Falahi, LutfyUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Anak, Usia. KHI, Mazhab Syafi’i.
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:34
Last Modified: 21 Feb 2023 08:34
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2438

Actions (login required)

View Item View Item