Pelaksanaan Pernikahan Suku Anak Dalam ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara

Miswanto, Miswanto and Mabrursyah, Mabrursyah and Wihidayati, Sri (2021) Pelaksanaan Pernikahan Suku Anak Dalam ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
PELAKSANAAN PERNIKAHAN SUKU ANAK DALAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974.pdf - Accepted Version

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan adalah suatu janji yang suci dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara laki-laki dan seorang perempuan guna mendapatkan keturunan yang kekal dan saling mengasihi. Perkawinan Suku Anak Dalam merupakan bagian dari perkawinan yang ada di Indonesia, dimana perkawinan tersebut memiliki keberagaman dan perbedaan dengan konsep yang tercantum dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pernikahan Suku Anak Dalam dan Bagaimana Pernikahan Suku Anak Dalam ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum di sebut juga penelitian normatif, penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan yang meliputi wawancara secara langsung dengan Kepala Suku Anak Dalam, Pemerintah Desa Sungai Jernih dan Kepala KUA Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik komperatif yaitu berusaha menggambarkan yang tampak dan jelas dan kemudian mengalisisnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Pernikahan Suku Anak Dalam diawali dari lamaran kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan memberikan kujur untuk laki-laki dan keris untuk mempelai perempuan, setelah itu mereka melangsungkan akad nikah dimana Kepala Suku berperan sebagai Wali dan Ijab yang diucapkan Oleh Kepala Suku dengan membaca do’a-do’a atau mantra (Menikahkan) dan Qabul diucapakan oleh Calon suami (menerima) dengan memanjat pohon kayu merapi sedangkan Saksi ditunjuk oleh Suku dan semua masyarakat suku anak dalam menjadi saksi. Perkawinan Suku Anak Dalam tidak di catatkan di Kantor Urusan Agama. Perkawinan suku anak dalam menurut Hukum Islam perkawinannya dianggap sah karena dalam Hukum Islam dikatakan perkawinan itu sah bila telah memenuhi syarat dan rukun nikah diantara hukum nikah itu wajib adanya calon mempelai suami, calon mempelai istri, dua orang saksi, wali dan Ijab qabul. Sedangkan Perkawinan Suku Anak Dalam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan yang dilaksanakan Suku Anak Dalam sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu namun perkawinan suku anak dalam dianggap tidak berkekuatan hukum dimana sesuai dengan pasal 29 ayat 1 Perkawinan di Indonesia setiap perkawinan yang dilaksanakan harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama untuk sebagai legalitas Hukum yang berlaku di Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Miswanto, MiswantoUNSPECIFIED
Mabrursyah, MabrursyahUNSPECIFIED
Wihidayati, SriUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Suku Anak Dalam, Hukum Islam dan UU No 1 Tahun 1974
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:34
Last Modified: 21 Feb 2023 08:34
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2437

Actions (login required)

View Item View Item