Pandangan Para Imam Tentang Nikah Sirri di Kecamatan Curup Utara

Saputra, M. dedi and Arifin, Zainal and Wihidayati, Sri (2020) Pandangan Para Imam Tentang Nikah Sirri di Kecamatan Curup Utara. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
PANDANGAN PARA IMAM TENTANG NIKAH SIRRI DI KECAMATAN CURUP UTARA.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya pelaksanaan nikah sirri di beberapa desa di kecamatan Curup Utara. Diantara beberapa desa tersebut ialah desa dusun sawah, kota pagu, lubuk kembang dan tanjung beringin. Apa alasan para pasangan suami istri untuk melaksanakan nikah sirri, pelaksanaan nikah sirri yang dinikahkan oleh para imam dan Bagaimana Hukum Nikah Sirri Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Imam ialah tempat pertama bagi para pasangan suami istri melakukan konsultasi pernikahan dan meminta bantuan untuk melaksanakan nikah sirri, pasangan suami istri meminta para imam untuk menjadi wali para pasangan suami istri yang melaksanakan nikah sirri di desa. Oleh sebab itu masalah ini menarik untuk di teliti, untuk Mengetahui Pandangan para Imam Tentang Nikah Sirri di Kecamatan Curup Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriftif kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, doumentasi dan wawancara. Data ini dianalisis dengan analisa deskriptif kualitatuf yang menggambarkan tentang pandangan para Imam tentang nikah sirri di Kecamatan Curup Utara. Hasil penelitian ini adalah Pertama, alasan para pasangan suami istri melaksanakan nikah sirri ialah alasan ekonomi, poligami, hamil diluar nikah, dibawah umur, sulitnya administrasi di KUA, dan untuk menjauhkan pasangan dari perbuatan zina. Kedua, cara Pelaksanaan nikah sirri yang dinikahkan oleh para imam sesuai dengan Rukun dan Syarat yang ditetapkan oleh Syariat Islam yaitu adanya calon mempelai pria, wanita, saksi, ijab dan qobul tetapi tidak melalui proses administrasi yang panjang dan tidak tercatat secara sah di KUA. Ketiga Hukum nikah sirri Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bila pernikahan itu dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing maka pernikahannya sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 “pernkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya” dan bila pernikahan itu dilaksanakan tapi tidak terdaftar dan tercatat di KUA, maka pernikahan itu tidak diakui oleh undang-undang pemerintah dan tidak berkekuatan hukum sesuai pasal 2 ayat 2 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku” sehingga hukum nikah sirri sah menurut agama dan tidak diakui oleh undang-undang karena tidak tercatat. Nikah Sirri menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) didalam Pasal 5 “agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Sehingga hukum nikah sirri sah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Saputra, M. dediUNSPECIFIED
Arifin, ZainalUNSPECIFIED
Wihidayati, SriUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr hardinata
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:31
Last Modified: 21 Feb 2023 08:31
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2387

Actions (login required)

View Item View Item