Hukum Pernikahan Besan Dengan Besan Ditinjau Dari Al-Qur’an dan Maslahah Mursalah

Sarinanda, Putri Arum and Mabrursyah, Mabrursyah and Lendrawati, Lendrawati (2022) Hukum Pernikahan Besan Dengan Besan Ditinjau Dari Al-Qur’an dan Maslahah Mursalah. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
putry arumsn.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan dalam Islam dilakukan dengan tujuan untuk menjalankan sunnah Rasulullah Saw. Hukum perkawinan telah diatur oleh syar’i untuk mencapai tujuan dilakukannya perkawinan tersebut sesuai dengan aturan-aturan agama. Allah Swt. Telah mengatur siapa saja yang boleh dinikahi (bukan muhrim) dan yang tidak boleh dinikahi baik yang bersifat sementara atau selamanya. Alquran dan Sunnah menjelaskan macam�macam larangan serta orang-orang yang dilarang untuk dinikahi dalam perkawinan. Ada beberapa yang tidak dijelaskan secara tegas dalam Alquran salah satunya ialah besan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami, Pandangan Hukum Islam terhadap pernikahan besan dengan besan ditinjau dari Alquran dan Pernikahan besan dengan besan ditinjau dari Mashlahah Mursalah. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (Library Research). tekhnik pengumpulan data berupa studi pustaka yang bersumber dari buku�buku serta data tambahan yang bersumber dari internet, jurnal, majalah, dan artikel yang berhubungan dengan objek penelitian. metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Sumber utama yang menjadi objek penelitian adalah Alquran dan Maslahah Mursalah. Adapun hasil penelitian ini adalah pandangan Alquran mengenai hukum pernikahan besan dengan besan dalam Alquran adalah tidak ada dalil yang mengharamkan pernikahan antara besan dengan besan, dilihat dari surah an-Nisa’: 23 dijelaskan orang- orang yang haram untuk dinikahi (mahram) yaitu karena hubungan nasab, persususan dan pernikahan. Didalam surah tersebut tidak disebutkan bahwa besan termasuk orang yang haram dinikahi maka tidak ada larangan untuk menikah antara besan dengan besan, boleh menikah apabila tidak ada halangan baik halangan yang bersifat selamanya ataupun sementara. Pernikahan besan dengan besan dilihat dari Maslahah Mursalah, boleh dilakukan karena tidak bertentangan dengan Alquran dan sunah, tidak ada dalil yang menegaskan bahwa sesuatu tersebut dibolehkan dan tidak ada pula dalil yang menolaknya. Pernikahan besan dengan besan dalam maslahah mursalah dapat mendatangkan kemaslahatan (kebaikan), yaitu dapat menjaga dari perbuatan maksiat (zina), memelihara keturunan,mengeratkan tali persaudaraan antara keluarga. Kata Kunci: Pernikahan, Besan, Maslahah Mursalah

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Sarinanda, Putri ArumUNSPECIFIED
Mabrursyah, MabrursyahUNSPECIFIED
Lendrawati, LendrawatiUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs sulistyowati
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:29
Last Modified: 21 Feb 2023 08:29
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2327

Actions (login required)

View Item View Item