Pemberian Nafkah Saat Khuruj Jamaah Tabligh di Tinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Rejang Lebong)

Rahmi, Tika and Syah, Mabrur and Wihidayati, Sri (2019) Pemberian Nafkah Saat Khuruj Jamaah Tabligh di Tinjau dari Hukum Islam dan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Rejang Lebong). Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
PEMBERIAN NAFKAH SAAT KHURUJ JAMAAH TABLIGH DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UU PERKAWINAN No 1 TA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Dengan adanya ikatan perkawinan, maka timbul kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Namun para Jamaah Tabligh (JT) didalam melakukan dakwah mereka ada yang melakukan khuruj selama 40 hari atau 4 bulan lamanya, ada diantara para jamaah tabligh ketika khuruj mereka mengabaikan kewajibanya yaitu kebutuhan rumah tangga, padahal memberikan nafkah kepada istri adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan seorang suami. Penelitian ini bermaksud mengetahui 1) Bagaimana Pelaksanan Khuruj pada Jamaah Tabligh, 2) Bagaimana cara pemberian Nafkah terhadap isteri yang ditinggal selama melakukan kegiatan khuruj , 3) untuk mengetahui bagaimana Hukum Mengabaikan Pemberian Nafkah kepada Istri bagi Jamaah Tabligh di tinjau dari Hukum Islam dan UUD No. 1 1974. Jenis penelitian ini merupakan penelitian field reseaach (lapangan). Sifat penelitian ini deskripsi analitik. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara interview dengan pihak yang bersangkutan yaitu Jamaah Tabligh Rejang Lebong dan dokumentasi yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan yang berhubungan tentang Pemberian Nafkah dalam kegiatan khuruj fisabilillah kemudian data dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan hal- hal sebagai berikut, 1) Khuruj yang dilakukan oleh jamaah tabligh yaitu meluangkan waktu selama 2,5 jam per hari, sebulan minimal 3 hari, setiap tahun minimal 40 hari dan setahun minimal 4 bulan. 2) Pemberian Nafkah kepada Istri bagi Jamaah Tabligh yang akan khuruj, sebelum melakukan khuruj Seorang Suami memberikan Nafkah dan Kebutuhan rumah tangga, sesuai dengan berapa lama ditinggal khuruj, dan kemampun suami serta kesepakatan antara suami istri dan keluarga. dan keridhoan dari Seorang istri. 3) Mengabaikan pemberian nafkah kepada istri saat melakukan khuruj menurut Hukum Islam dan UUD No. 1 tahun 1974 adalah berdosa dan Hukumnya Haram

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Rahmi, TikaUNSPECIFIED
Syah, MabrurUNSPECIFIED
Wihidayati, SriUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr hardinata
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:29
Last Modified: 21 Feb 2023 08:29
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2326

Actions (login required)

View Item View Item