Rismana, Sulaiman and Harahap, Oloan Muda Hasim and Elkhairati, Elkhairati (2019) Memukul Istri Sebagai Pengajaran Nusyuz di Tinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Sarjana thesis, IAIN Curup.
Text
PDF LENGKAP.pdf Download (3MB) |
Abstract
Pertengkaran antara suami istri merupakan suatu keniscayaan. Pemicu pertengkaran bisa berasal dari sikap istri yang nusyuz terhadap suami. Nusyuz merupakan perbuatan istri yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang berisi ketidakpatuhan terhadap suami. Islam memberikan solusi di dalam al-qur’an mengenai cara mengatasi istri yang nusyuz. Cara yang terakhir adalah dengan jalan memukul istri, memukul istri dalam hal ini adalah memukul bagian fisik istri yang menimbulkan pro dan kontra dalam undang-undang. Karena tindakan memukul istri merupakan tindakan kekerasan di dalam rumah tangga. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai memukul istri sebagai pengajaran nusyuz dan untuk mengetahui pandangan undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang memukul istri sebagai pengajaran nusyuz. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif dan komparatif yaitu yang berusaha memaparkan dan menggambarkan hasil penelitian yang didapat dari data-data seperti buku-buku, majalah, artikel, dan internet. Adapun hasil dari penelitian adalah: (1) Memukul istri sebagai pengajaran nusyuz dipandang dari hukum Islam. Menurut hukum Islam jika istri nusyuz ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk membuat istri kembali menjadi taat. Yang pertama dengan cara menasehati, yang kedua dengan cara pisah ranjang, dan yang ketiga memukul istri sebagai pengajaran nusyuz di bolehkan, memukul disini hendaklah dipahami sebagai memukul yang bersifat tidak menyakitkan kepada tubuh istri dengan menggunakan benda yang tidak berbahaya seperti sapu tangan dan kayu siwak. Sedangkan bagian tubuh yang boleh dipukul adalah selain muka. Diharapkan dengan memukul istri dapat membuat istri menjadi taat dan patuh kembali. Andai mereka sudah patuh dengan satu langkah saja maka para suami dianjurkan kembali utuk berbuat ma’ruf kembali kepada mereka. (2) Memukul istri sebagai pengajaran nusyuz dipandang dari Undang-Undang KDRT No.23 Tahun 2004 adalah dikategorikan sebagai tindakan kekerasan yang bersifat fisik. kalau kekerasaan yang dilakukan oleh suami bisa menyebapkan pisik istri menjadi luka atau cacat, maka dalam hal ini para suami bisa dikenai hukuman sesuai dengan Undang-undang KDRT No. 23 Tahun 2004 pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Memukul, Nusyuz, Hukum Islam, Undang-Undang KDRT | ||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Mr hardinata | ||||||||
Date Deposited: | 21 Feb 2023 08:29 | ||||||||
Last Modified: | 21 Feb 2023 08:29 | ||||||||
URI: | http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2321 |
Actions (login required)
View Item |