Adat Sembeak Sujud Pada Pernikahan Adat Rejang Dalam Kajian Al-‘Urf (Studi Kasus Kelurahan Ujan Mas Atas)

Agusti Saputra, Hendra and Yusefri, Yusefri and Elfalahi, Lutfi (2019) Adat Sembeak Sujud Pada Pernikahan Adat Rejang Dalam Kajian Al-‘Urf (Studi Kasus Kelurahan Ujan Mas Atas). Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
ADAT SEMBEAK SUJUD PADA PERNIKAHAN ADAT REJANG DALAM KAJIAN AL-'RUF (Studi Kasus Kelurahan Ujan M.pdf - Accepted Version

Download (6MB)

Abstract

Sembeak sujud adalah tradisi yang selalu dilaksanakan masyarakat Kelurahan Ujan Mas pada prosesi pernikahan, tradisi sembah sujud dilaksanakan sebelum prosesi akad. Sembeak sujud berarti meminta maaf dari pengantin laki-laki kepada calon mertua dan semua keluarga dari pihak pengantin wanita, meminta maaf apabila selama kenal dengan keluarga pihak pengantin wanita ini terdapat kesalahan dalam ucapan ataupun perbuatan baik sengaja atau tidak sengaja maka dari itu pengantin laki-laki minta maaf. Berdasarkan fenomena tersebut muncul pertanyaan bagaimana dan apa dasar pelaksanaan tradisi Sembeak sujud serta tinjauan kaidah al-‘urf tentang tradisi Sembeak sujud pada prosesi pernikahan adat Rejang di Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, skripsi ini menggambarkan beberapa data yang diperoleh dari lapangan. Kemudian dilanjutkan pada proses editing, klasifikasi, verifikasi dan analisis. Proses analisis didukung dengan kajian pustaka berupa tinjauan kaidah al-‘urf, sebagai referensi untuk menganalisis data yang diperoleh dari lapangan. Sehingga dengan proses ini, dapat diperoleh kesimpulan sebagai jawaban atas dua pertanyaan di atas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ini merupakan serangkaian dari prosesi pernikahan. Setiap hendak melaksanakan akad, harus melaksanakan tradisi sembeak sujud terlebih dahulu. Pelaksanaannya dibimbing oleh tua batin (tokoh adat) dimulai dari berpamitan kepada lurah dan rajo, langsung dengan pelaksanaan sembeak sujud sampai dengan selesai. Dasar dari pelaksanaan tradisi sembeak sujud ini yaitu dari nenek moyang terdahulu dan tidak tertulis, tetapi dari kesepakatan para tokoh adat nenek moyang terdahulu, nenek moyang terdahulu merancang bagaimana tahapan dan proses sembah sujud itu dengan musyawarah dengan kata sepakat dan mufakat. Adapun tinjauan kaidah al-‘urf terhadap tradisi sembeak sujud pada prosesi pernikahan adat Rejang di Kelurahan Ujan Mas Atas dikatakan sebagai Al-‘urf as saḥiḥ yaitu kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadist), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada mereka. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad pernikahan, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara’.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Agusti Saputra, HendraUNSPECIFIED
Yusefri, YusefriUNSPECIFIED
Elfalahi, LutfiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Sembeak Sujud, ‘Urf
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:28
Last Modified: 21 Feb 2023 08:28
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2301

Actions (login required)

View Item View Item