Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Dalam Perspektif Al Mashlahat Studi di Pengadilan Agama Lubiklinggau Kelas IB

Sarmila, Sarmila and Yusefri, Yusefri and Hakim, Ihsan Nul (2019) Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Dalam Perspektif Al Mashlahat Studi di Pengadilan Agama Lubiklinggau Kelas IB. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF AL MASHLAHAT STUDI DI PENGADILAN AGAMA LUBUK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dispensasi pernikahan merupakan kelonggaran terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi diperbolehkan untuk dilakukan atau dilaksanakan. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB, bahwa pada tahun 2016 ada 12 permohonan dispensasi dan pada tahun 2017, ada 37 permohonan dispensasi pernikahan yang terjadi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan di bawah umur dan apakah pertimbangan hakim tersebut sesuai dengan prinsip mashlahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian yang dilakukan dari data yang berwujud kasus. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB untuk mengkaji penetapan Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB tentang pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan di bawah umur. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam penelitian ini dengan fokus satu informasi yang ditunjuk langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB. Dari penelitian yang penulis lakukan maka penulis mendapatkan hasil sebagai berikut. Pertama hakim dalam memberikan dispensasi pernikahan melihat dari prinsip maslahatnya. Oleh sebab itu, dalam menimbang perkara in casu Majelis Hakim melakukan penafsiran terhadap rumusan pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa untuk kemashlahatan keluarga dan rumah tangga, pernikahan hanya boleh dilakukan jika calon suami berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun, namun dalam perkara in casu Majelis Hakim berpendapat bahwa menghindari kemudharatan yang lebih besar harus didahulukan daripada menarik kemashlahatan. Kedua, dalam memberikan permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur Majelis Hakim mempunyai dua pertimbangan yaitu formil dan materil: Hukum Formil adalah hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil. Sedangkan Hukum Materil adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Dalam perkara dispensasi pernikahan di bawah umur Majelis Hakim lebih mengutamakan kemashlahatan dari pada kemudharatan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Sarmila, SarmilaUNSPECIFIED
Yusefri, YusefriUNSPECIFIED
Hakim, Ihsan NulUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > K Law (General)
L Education
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr hardinata
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:27
Last Modified: 21 Feb 2023 08:27
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2275

Actions (login required)

View Item View Item