Wali Bertindik Dalam Perspektif Tokoh Masyarakat Desa Muara Aman Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat lawing Dan Hukum Islam

Sari, Kiki Fatika and Dedi, Syahrial and Albuhari, Albuhari (2019) Wali Bertindik Dalam Perspektif Tokoh Masyarakat Desa Muara Aman Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat lawing Dan Hukum Islam. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
WALI BERTINDIK DALAM PERSPEKTIF TOKOH MASYARAKAT DESA MUARA AMAN KECAMATAN PASMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG DAN HU~1.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap pemahaman Tokoh Masyarakat Desa Muara Aman mengenai larangan bagi laki-laki yang bertindik menjadi wali dalam pernikahan. hal ini dilakukan untuk mengetahui, 1) Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Muara Aman Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tentang Wali Bertindik? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam Terhadap wali Bertindik ? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian kualitatif merupakan bentuk penelitian yang berpegang kepada paradigma naturalistik, karena penelitian kualitatif senantiasa dilakukan dalam seting alamiah terhadap suatu fenomena yang terjadi dilapangan singkatnya penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). adapun sumber data terdiri dari data primer yang penulis kutip langsung dari narasumber , selain itu juga terdiri dari sumber sekunder adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. data-data yang diperoleh tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu simpulan dalam hubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) pemahaman ini sudah dipercayai sejak lama tetapi belum terlihat, semakin berkembangnya zaman dan timbulnya tren laki-laki memakai anting banyak laki-laki setempat yang menindik telinganya. melihat kejadian ini tokoh masyarakat mengambil langkah dan bermusyawarah agar laki-laki yang bertindik tidak boleh menjadi wali nikah karena: a) dilarang dalam agama, b) dapat menjadi pengaruh buruk untuk yang lainnya, c) menyerupai perempuan , 2) Perspektif Tokoh Masyarakat Desa Muara Aman bahwa laki-laki bertindik tidak boleh menjadi wali nikah dengan alasan pertama bahwa laki-laki bertindik itu dilarang oleh agama menjadi wali nikah alasan ini tidak dibenarkan karena dalam Islam tidak menerangkan bahwa laki-laki bertindik tidak boleh menjadi wali, alasan kedua yaitu menyerupai perempuan, ini tidak dibenarkan karena tidak sejalan dengan ajaran Islam, di dalam Al-Qur’an dan Hadits memang diterangkan bahwa laki-laki tidak boleh melakukan hal yang sudah menjadi ciri khas wanita seperti menindik telinga akan tetapi hal ini tidak ada kaitannya dengan dilarangnya laki-laki bertindik menjadi wali nikah karena dalam Islam juga sudah ditetapkan syarat-syarat menjadi wali nikah dan tidak ada larangan bagi laki-laki bertindik untuk menjadi wali. jadi laki-laki yang bertindik boleh menjadi wali dalam pernikahan asalkan dia memenuhi syarat-syarat yang telah di syari’atkan oleh agama Islam.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Sari, Kiki FatikaUNSPECIFIED
Dedi, SyahrialUNSPECIFIED
Albuhari, AlbuhariUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
K Law > KZ Law of Nations
L Education
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr hardinata
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:27
Last Modified: 21 Feb 2023 08:27
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2263

Actions (login required)

View Item View Item