Utami, Karlin Dwi and Kisworo, Budi and Febriyarni, Busra (2020) Status Pernikahan dari Pengucapan Talak yang Dilakukan Berkal-kali oleh Suami Ditinjau dari Pendapat Ulama(Studi Kasus Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran. Sarjana thesis, IAIN Curup.
Text
STATUS PERNIKAHAN DARI PENGUCAPAN TALAK YANG DILAKUKAN BERKALI-KALI OLEH SUAMI DITINJAU DARI PEND.pdf - Accepted Version Download (3MB) |
Abstract
Nim : 14621051 Talak adalah melepas ikatan tali perkawinan dengan menggunakan kata-kata yang telah ditentukan serta mengakhiri hubungan suami istri. Talak yang diucapkan di depan siding pengadilan maka dianggap sah menirut KHI. Namun pada kenyataannya yang erjadi di Desa Bengko seringnya seorang suami mengucapkan kata-kata talak kepada istri dalam keaaan marah ataupun emosi secara berulang-ulang kali. Pengucapan talak tersebut tidak di depan sidang pengadilan Agama, namun sudah mengundang saksi dalam pengucapannya. Bahkan pengucapan talak yang dilakukan suami hanya untuk menakuti istri dan istri merasa terancam, kemudian pengucapan talak yang dilakukan oleh suami, serta keributan mereka kembali seperti biasa seakan tidak terjadi apa-apa dan berhubungan kembali layaknya suami istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status pernikahan antara suami dengan istri yang sudah mengucapkan talak di luar sidang pengadilan, dan jika mereka melakukan hubungan suami istri apakah termasuk perbuatan zina. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fild research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Adapun premier merupakan hasil dari wawancara terhadap subyek penelitian, sedangkan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan pendalamna terhadap buku ataupun karya ilmiah yang berhubungan dengan Talak dari pendapat ulama. Adapun tenik pengumplan data yang digunakan dalam penelitan ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan pertama : pandangan masyarakat terutama untuk suami dalam pengucapan talak janganlah sesekali memainkan kata talak kepada istri hanya untuk mengancam dan menakuti istri saja. Baiknya pelajari dulu talak itu seperti apa maksudnya jangan mempermainkannya. Kedua : apabila sudah mentalak istri janganlah lagi suami seakan tidak terjadi apa-apa dan menggauli istri kembali itu termasuk perbuatan zina, dan talak yang dilakukan berkali-kali juga sah walaupun tidak dimuka sidang pengadilan agama. Apabila talak yang diucapkan itu sah maka status pernikahannya menjadi terputus. Sehingga jika mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dimaksud sebagai perbuatan zina.
Item Type: | Thesis (Sarjana) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman Z Bibliography. Library Science. Information Resources > Z004 Books. Writing. Paleography |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Mrs yuni hartini | ||||||||
Date Deposited: | 21 Feb 2023 08:26 | ||||||||
Last Modified: | 21 Feb 2023 08:26 | ||||||||
URI: | http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2224 |
Actions (login required)
View Item |