Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Mengenai Tradisi Nepatnyan dalam Perkawinan Suku Lembak (Studi Kasus Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong)

Widartik, Widartik and Edyar, Busman and Shesa, Laras (2022) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat Mengenai Tradisi Nepatnyan dalam Perkawinan Suku Lembak (Studi Kasus Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong). Sarjana thesis, IAIN CURUP.

[img] Text
Skripsi Widartik.pdf

Download (3MB)

Abstract

Tradisi masih memiliki pengaruh yang kuat dalam lingkungan Masyarakat di Desa Kepala Curup (Suku Lembak). Masyarakat tersebut memiliki tradisi dalam pernikahan. Tradisi tersebut disebut dengan tradisi “nepatnyan” yang artinya penjemputan calon perempuan, untuk disandingkan di pelaminan sebelum adanya ijab qabul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosesi tradisi Nepatnyan dalam perkawinan di adat Lembak Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap tradisi Nepatnyan di adat Lembak Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan metode pendekatan kualitatif dimana hasilnya berupa data deskriptif melalui pengumpulan fakta-fakta dari lapangan dengan menggambarkan bagaimana Tradisi Nepatnyan dalam Perkawinan di Adat Lembak. Teknik dalam pengumpulan data, penulis menggunakan 3 metode yaitu metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Adapun hasil penelitian dan pembahasan antara lain: Pertama, Prosesi Tradisi Nepatnyan dalam perkawinan di adat Lembak Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dimulai dari penjemputan calon mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan disambut oleh keluarga mempelai laki-laki, mempelai perempuan dibimbing cara mengurus rumah tangga yang baik, ketika malam hari diadakan perkumpulan keluarga yang bertujuan untuk memperkenalkan calon mempelai perempuan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses antarnyan dan antar sujud. setelah semua proses selesai maka mempelai perempuan dikembalikan ke rumahnya dan keesokannya harinya calon mempelai perempuan menjemput calon mempelai laki-laki untuk melaksanakan akad nikah di kediaman calon mempelai perempuan. Kedua, Tradisi nepatnyan menurut Hukum Islam jika dilihat dari segi ‘urf, termasuk ke dalam ‘urf fasid, dikatakan ‘urf fasid karena tradisi nepatnyan yang membolehkan mempelai perempuan dan mempelai laki-laki bermalam dalam satu rumah padahal belum dilaksanakannya ijab qabul. Dalam hukum Islam, tidak ada nash yang melandasi hal tersebut. Telah dikumpulkan dalam satu rumah antara kedua mempelai yang belum melaksanakan akad nikah dapat dikhawatirkan menimbulkan ikhtilat dan khalwat yang menjerumus kepada zina.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Widartik, WidartikUNSPECIFIED
Edyar, BusmanUNSPECIFIED
Shesa, LarasUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Tradisi, Perkawinan, Nepatnyan, Hukum Islam, ‘Urf, Adat Lembak
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mr emeraldo nugroho
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:25
Last Modified: 21 Feb 2023 08:25
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2216

Actions (login required)

View Item View Item