Persepsi Tokoh Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Wakaf Uang

Ramayani, Mira and Kisworo, Budi and Lendrawati, Lendrawati (2020) Persepsi Tokoh Agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Terhadap Wakaf Uang. Sarjana thesis, IAIN Curup.

[img] Text
PERSEPSI TOKOH AGAMA KECAMATAN SELUPU REJANG KABUPATEN REJANG LEBONG TERHADAP WAKAF UANG.pdf - Accepted Version

Download (5MB)

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh peran wakaf uang sebagai salah satu instrumen sumber dana bagi umat Islam. Namun berdasarkan fakta dilapangan banyak masyarakat yang belum memahami tentang wakaf uang termasuk para tokoh agama. Oleh karena itulah perlunya penulisan lebih lanjut untuk mengetahui persepsi tokoh agama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong tentang wakaf uang dan mengetahui mengapa tokoh agama Kecamatan Selupu Rejang tidak paham tentang wakaf uang serta untuk mengetahui pendapat ulama mazhab Hanafi dan pendapat mazhab Syafi’i tentang hukum wakaf uang. Adapun jenis penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan lapangan (fied research) kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Data primer merupakan data hasil dari wawancara terdapat pada subyek penulisan, sedangkan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan melalui pendalaman terhadap buku/literatur dan data tersier diperoleh dari ensiklopedia, buku online, artikel, jurnal ataupun karya ilmiah lain yang berhubungan dengan wakaf uang. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa wakaf uang yang dipahami oleh para tokoh agama adalah wakaf yang berbentuk uang yang digunakan untuk pembangunan sarana ibadah, (masjid, pesantren). Jumlah minimal wakaf uang adalah Rp 10.000,- dan jumlah maksimal tidak ada batasan. Wakaf uang dilakukan biasanya ketika ada momen tertentu seperti hari Jum’at, bulan Ramadhan, hari Raya dan sedang ada pembangunan atau renovasi masjid. Pendapat tokoh agama desa Air Meles Atas bahwa yang mereka ketahui hanya wakaf tanah, wakaf uang belum pernah mereka ketahui, adapun amalan yang mereka lakukan melalui uang hanyalah infaq dan sedekah. Wakaf uang hanya dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah, belum terealisasikan untuk selain pembangunan, kurangnya informasi, sosialisasi tentang wakaf uang dan pengurus wakaf yang kurang aktif yang membuat mereka tidak paham tentang wakaf uang, dan mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang atas dasar Istihsan bil urf dan pendapat mazhab Syafi’i tidak membolehkan wakaf uang dengan alasan uang mudah lenyap dan mereka berpendapat wakaf haruslah kekal dan bersifat abadi.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Ramayani, MiraUNSPECIFIED
Kisworo, BudiUNSPECIFIED
Lendrawati, LendrawatiUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Persepsi, Wakaf Uang
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mrs yuni hartini
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:21
Last Modified: 21 Feb 2023 08:21
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/2100

Actions (login required)

View Item View Item